Klarifikasi DJP dinilai salahi peraturan pajak
Ditjen Pajak secara tertulis memberikan klarifikasi tertulis terhadap tudingan dugaan pelanggaran UU KUP karena tidak mengembalikan pajak (refund) Rp 19 miliar kepada perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik, PT AEK.
Klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai menyalahi peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya terkait permohonan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kelebihan Bayar (SKPKB) oleh wajib pajak (WP).
"Klarifikasi DJP tertulis kemarin, terkait refund pajak PT AEK senilai Rp 19 miliar salahi UU KUP (ketentuan umum perpajakan) itu sendiri," ucap Kuasa Hukum PT AEK, Cuaca Bangun seperti ditulis Antara, Minggu (5/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Sebelumnya, Ditjen Pajak secara tertulis memberikan klarifikasi tertulis terhadap tudingan dugaan pelanggaran UU KUP karena tidak mengembalikan pajak (refund) Rp 19 miliar kepada perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik, PT AEK.
Hal itu karena DJP memberikan keputusan pembatalan SKPKB lewat waktu 6 (enam) bulan. DJP menegaskan bahwa proses penerbitan keputusan dalam kasus PT AEK telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar UU KUP sehingga tidak merugikan hak WP.
Selain itu, berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, WP berhak menyampaikan permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.
PT AEK menyampaikan permohonan pembatalan ini pada 13 Mei 2016 dan kemudian sesuai pasal 36 ayat (1c) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak telah menolak permohonan itu dan dijawab pada 3 November 2016.
Menurut Cuaca, berdasarkan pasal 36 ayat (1c) UU KUP, DJP harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Kemudian, lanjut dia, DJP pada 1 Desember 2016 mengeluarkan keputusan terakhir untuk membetulkan keputusan 3 November 2016. "Jadi, keputusan 1 Desember 2016 adalah keputusan yang benar menurut peraturan perpajakan sehingga lucu keliru kalau kita patuh kepada keputusan salah pada 3 November 2016," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya membantah keras klarifikasi dari Dirjen Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat yang mengatakan keputusan pembetulan pada 1 Desember 2016 tidak mengubah isi surat keputusan 3 November 2016.
Dia menilai aneh, jika dikatakan apa yang dibetulkan Kepala Kanwil kalau tidak mengubah isinya, bahwa keputusan yang terbit pada tanggal 1 Desember 2016 mengubah isi berupa bagian menimbang serta mengubah isi obyek Diktum memutuskan.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak 1 Desember 2016 itupun dinyatakan mulai berlaku pada 1 Desember 2016. Upaya hukum Pada bagian lain, Cuaca juga berencana akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Pajak jika DJP tetap bersikeras dan tak mau mengembalikan dana refund PT AEK itu.
"Sebenarnya ini hanya soal kelalaian oknum perpajakan sebab secara hukum jika lewat enam bulan, otomatis permohonan SKPKB Wajib Pajak dikabulkan," katanya.
Baca juga:
Saat bos Samsung tagih janji Sri Mulyani soal tax allowance
Bos OJK sebut dana repatriasi Tax Amnesty banyak mengendap di bank
Rumuskan pajak progresif tanah, menkeu koordinasi ke Sofyan Djalil
Pemprov DKI minta pendampingan KPK cegah kebocoran penerimaan pajak
Pesan Sri Mulyani ke pengusaha: Datang ke saya untuk bayar pajak