Komentar Lucu DJP Soal Pajak Gaji Rp8 Juta yang Ditolak Lulusan UI
Melalui cuitan di akun Twitter yang diposting pada Kamis (25/7), Ditjen Pajak memberikan penghitungan mengenai pengenaan pajak bagi karyawan dengan gaji Rp 8 juta. Yang berbeda ialah, isi cuitan tersebut dikemas dengan kata-kata yang menghibur.
Postingan mengenai seorang lulusan baru (fresh graduate) Universitas Indonesia (UI) yang menolak gaji Rp8 juta masih menjadi viral di masyarakat. Berbagai pihak pun memberikan komentar mengenai hal ini, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Melalui cuitan di akun Twitter yang diposting pada Kamis (25/7), Ditjen Pajak memberikan penghitungan mengenai pengenaan pajak bagi karyawan dengan gaji Rp8 juta. Yang berbeda ialah, isi cuitan tersebut dikemas dengan kata-kata yang menghibur.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Apa itu upacara bekakak? Bekakak merupakan sebuah ritual budaya asli Jawa yang bertujuan untuk mengenang kesetiaan sepasang abdi dalem kesayangan Sri Sultan Hamengkubuwono I bernama Kyai Wirasuta dan Nyai Wirasuta.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Berikut cuitan Ditjen Pajak soal viral gaji Rp8 juta.
Fresh Graduate Universitas Inidia, kerja di perusahaan dengan #gaji8juta, ini PPh-nya.
©2019 Merdeka.com
Cuitan ini pun mendapatkan 3.775 Retweets dan 3.842 Likes. Selain itu, banyak pengguna Twitter mengomentari cuitan ini dengan pembahasan yang beragam.
Seperti dari akun Twitter bernama Ibnu yang berkomentar, "Klo lebih dr 8 jt, wiraswasta jualan nasi goreng,shari bs 100 porsi @12rb, omset 1,2 jt. Dikurangi telor 1.200x100=120rb, nasi+kecap+bumbu+minyak=3rb x 100 = 300rb, dan beban penyusutan 18rb x 100=180rb, total biaya 600rb, laba 600 rb/hr x 30=18jt/bln, cara ngitung pajak gmn min?"
Lalu dari Irvan Aulia Rahman, "ini DJP kalo bikin konten acc sampe direkturnya ga si? cepet amat."
Bahkan ada yang memberikan komentar lucu, seperti dari jojo in the sky yang menulis, "Sesungguhnya pajak tertinggi adalah pajak istri."
Sebelumnya, berdasarkan data hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2018, kisaran gaji rata-rata lulusan baru di Indonesia ialah Rp2.108.362. Angka ini berada dalam kelompok pekerja berusia 20 sampai 24 tahun yang menjadi kisaran usia lulusan baru dari universitas.
Kelompok kerja bidang tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan menempati urutan teratas gaji dengan upah sebesar Rp3.327.742. Sementara terendah berada pada kelompok kerja bidang tenaga profesional, teknisi dan yang sejenis dengan besaran upah Rp1.701.183.
Gaji terbesar pada data ini ditempati oleh bidang tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan dengan kelompok usia 55 sampai 59 tahun. Besaran gaji kelompok tersebut mencapai Rp7.830.255.
Data ini merupakan hasil survei pemerintah pada pekerja di perkotaan dan pedesaan. Data tersebut telah diperbarui pada 6 Maret 2019.
Baca juga:
Kata Menteri Sri Mulyani Soal Pekerja Gaji Rp3 Juta Bakal Kembali Kena Pajak
Ada Pengusaha Menolak Bayar Pajak, Begini Cara Menkeu Sri Mulyani Mengatasi
Perluasan Insentif Pajak Bisa Dongkrak Pengembangan Inovasi di Era Industri 4.0
Sri Mulyani Curhat Tengah Berjuang Cari Cara Tarik Pajak Tanpa Ciptakan Ketakutan
Pekan Ini, Insentif Pajak Mobil Listrik Bakal Diteken Jokowi
Petugas Kejari Rembang Gelapkan Uang Denda Tilang Rp2 Miliar Lebih