KPK Lelang Emas 2,5 Kg dan Tas Mewah Milik Koruptor Eks Rektor Unila Karomani
Harta rampasan dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
Harta rampasan dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
KPK Lelang Emas 2,5 Kg dan Tas Mewah Milik Koruptor Eks Rektor Unila Karomani
KPK Lelang Emas 2,5 Kg dan Tas Mewah Milik Koruptor Eks Rektor Unila Karomani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang harta rampasan dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Harta rampasan dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding),"
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Adapun objek lelangnya terdiri dari emas batangan dengan berbagai ukuran, sebuah tas ransel dan tas selempang.
Khusus emas, batangan totalnya sekitar 2,5 kilogram. Semua harta rampasan tersebut dilelang dalam satu paket.
"Total emas keseluruhan 2514,5 gr atau 2,5 kg.
Dengan harga limit Rp2.427.532.000,00 dan uang jaminan Rp1.000.000.000,00,"
kata Ali.
Merdeka.com
Berikut ini rincian harta koruptor yang dilelang KPK:
• 1 buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit • 1 buah tas ransel Eiger • 1 keping emas 2 gram bersertifikat Antam • 1 keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24 • 10 keping emas Antam bersetifikat @100 gram • 1 keping emas Antam bersertifikat @25 gram
Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis 25 Mei 2023.
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan. Karomani sendiri menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.