LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 0,25 persen
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan kenaikan bunga penjamin simpanan sebesar 0,25 persen atau 25 basis poin (bps). Untuk bunga penjaminan rupiah menjadi 7 persen dari sebelumnya 6,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan kenaikan bunga penjamin simpanan sebesar 0,25 persen atau 25 basis poin (bps). Untuk bunga penjaminan rupiah menjadi 7 persen dari sebelumnya 6,75 persen. Kemudian untuk valas 2,25 persen dari sebelumnya 2 persen dan untuk simpanan Rupiah BPR 9,5 persen dari sebelumnya 9,25 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13 Januari 2019 sampai 14 Mei 2019," kata Halim dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1).
-
Bagaimana cara LPS menangani simpanan nasabah yang melebihi Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kenapa pantun perpisahan lucu singkat penting? Perpisahan menjadi momen paling mengharukan bagi banyak orang. Terlebih orang tersebut akan pergi atau pindah ke lain tempat sehingga akan jarang bertemu kita lagi.
-
Bagaimana LPS Indonesia bisa meningkatkan pengawasan setelah melihat kasus SVB dan SBNY? LPS Indonesia Tingkatkan Pengawasan Berkaca pada kasus kegagalan SVB dan SBNY, Puteri berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beserta otoritas lainnya di Indonesia bisa meningkatkan pengawasan dan pengaturan,khususnya terhadap manajemen risiko likuiditas untuk mencegah kejadian terulang kembali.
-
Apa itu Pindang Lombang? Pindang Lombang ini bisa jadi alternatif oleh-oleh khas Indramayu. Bahkan penjualannya sudah sampai mancanegara.
Dia mengungkapkan kenaikan tersebut juga mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren meningkat sebagai respon kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sepanjang Mei-November 2018.
"Kemudian saat ini kondisi likuiditas relatif terjaga. Namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga," ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.
"Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung, maka LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan," dia menambahkan.
Selanjutnya, LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Baca juga:
LPS: BI Masih Punya Ruang Naikkan Suku Bunga Acuan
Sosialisasikan LPS, Misbakhun Ajak Konstituennya Tak Khawatir Menabung di Bank
Ramalan LPS pada kinerja perbankan di tahun depan
Sejak 2005, LPS telah cabut izin usaha 90 bank
LPS naikkan suku bunga penjaminan 25 bps, ini rinciannya
Bos LPS prediksi suku bunga acuan BI akan naik lagi, ini pemicunya