Luhut: Revisi aturan tentang kontrak pertambangan segera selesai
"Saya harap minggu ini sudah finalisasi, saya bisa janjikan lebih cepat dari perkiraan," kata Luhut.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Mineral dan Batu bara yang mengatur tentang kontrak pertambangan akan selesai dalam waktu dekat.
"Saya harap minggu ini sudah finalisasi, saya bisa janjikan lebih cepat dari perkiraan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (4/10).
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Rektor UGM Ova Emilia dilantik menjadi Rektor UGM? Ia baru dilantik jadi rektor UGM setahun lalu, tepatnya pada 27 Mei 2022.
-
Siapa yang memimpin UNIMUDA Sorong? Hal ini dibenarkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa Diandra Minunet? Diandra Minunet, yang merupakan putri sambung dari Bella Saphira, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia.
Luhut menegaskan, draft revisi aturan sudah ada dan sudah dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. Namun masih ada beberapa hal yang perlu dicocokkan. Hingga sekarang masih dikaji agar tertata secara adil bagi banyak pihak, seperti kepentingan pemerintah, rakyat Indonesia dan juga investor.
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tersebut berkaitan dengan aturan tentang perpanjangan kontrak pertambangan yang tentu saja salah satunya berdampak dengan kontrak PT Freeport yang akan habis pada tahun 2021.
Jika sesuai aturan sekarang, maka aturan pengajuan perpanjangan kontrak, baru bisa dilakukan sebelum dua tahun masa habis kontrak, atau untuk kasus PT Freeport berarti tahun 2019, karena akan habis pada 2021.
Ketidakpastian tersebut membuat investor masih ragu untuk berinvestasi, karena khawatir kontrak tidak akan diperpanjang lagi.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, turunan UU Minerba, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara harus direvisi.
Untuk itu, Luhut kembali mengundang sejumlah pakar untuk ikut membantu perumusan draf revisi UU Minerba yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Baca juga:
Soal menteri ESDM baru, Sudirman Said kutip perkataan Bung Hatta
DPR: UU Minerba harus dikembalikan ke khitahnya
Ini kata Luhut soal kemungkinan Arcandra kembali jadi menteri ESDM
HUT Pertambangan, Luhut kumpul bareng Arcandra dan Sudirman Said
Dirjen Migas soal bagi hasil blok East Natuna: Tinggal finalisasi