Luncurkan PPh final 0,5 persen, Presiden Jokowi ingin pengusaha UMKM naik kelas
Menurutnya, kebijakan ini diambil berdasarkan masukan masyarakat. PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen, lanjut dia, juga merupakan upaya pemerintah melibatkan pelaku UMKM untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
Presiden Joko Widodo mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa naik kelas dengan memberlakukan kebijakan yang menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Menurutnya, kebijakan ini diambil berdasarkan masukan masyarakat dan pengalamannya sendiri saat menjadi pengusaha.
"Karena saya dulu juga mengawali usaha dari kelas mikro. Sehingga saya bisa rasakan keberatan para pelaku UMKM yang mendesak agar PPh final dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen," katanya seperti dikutip dari Antara saat meluncurkan kebijakan pajak yang berpihak pada usaha rakyat di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Purworejo? Salah satu kunjungan Presiden Jokowi adalah ke Pasar Purworejo. Di sana dia asyik berbincang dengan para pedagang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
Dengan diberlakukannya kebijakan yang akan diefektifkan per 1 Juli itu, Presiden Jokowi mendorong agar pelaku UMKM bisa cepat naik kelas. "Karena beban pajak yang ditanggung sudah menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya dan melakukan investasi," ujarnya.
Presiden Jokowi mencontohkan dirinya sendiri yang dulu merintis usahanya dari kelas mikro. "Dari merintis usaha mikro, lalu saya naik ke kelas menengah. Kemudian naik lagi ke kelas di atasnya, sampai tidak bisa naik kelas lagi karena sekarang sudah mentok," ucapnya, sembari berseloroh.
PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen, lanjut dia, juga merupakan upaya pemerintah melibatkan pelaku UMKM untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
Selain itu, Presiden Jokowi menandaskan, PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen, memberi tenggang waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum menjadi wajib pajak yang ke depan akan melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan.
Baca juga:
Minggu depan, aturan pajak UMKM 0,5 persen diumumkan
Pemerintah kaji insentif pajak pada pengusaha UKM dengan investasi di bawah Rp 500 M
DJP berencana batasi waktu pengusaha UMKM bisa gunakan PPh Final
Genjot kepatuhan pengusaha, DJP komitmen beri pendampingan pembayaran pajak UMKM
Pemerintah permudah skema pembayaran pajak UKM
Keberatan bayar pajak, 96 persen UMKM dalam negeri belum berbadan hukum
Pemerintah turunkan pajak UMKM jadi 0,5 persen