Masif Gerakan Boikot Produk Terafiliasi Israel, Pengusaha Ritel Bilang Begini
Seruan boikot seperti ini berpotensi mengganggu psikologis hak konsumen.
Roy mengatakan, seruan boikot seperti ini berpotensi mengganggu psikologis hak konsumen.
Masif Gerakan Boikot Produk Terafiliasi Israel, Pengusaha Ritel Bilang Begini
Masif Gerakan Boikot Produk Terafiliasi Israel, Pengusaha Ritel Bilang Begini
Seruan boikot produk yang terafiliasi dengan agresi Israel terhadap warga Palestina di jalur Gaza, turut menjadi perhatian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mendesak peran aktif dari pemerintah atas gerakan ini.
"Pemerintah harus hadir dalam membaca situasi dan kondisi, perlu ada langkah-langkah adaptif dalam membaca situasi dan kondisi," kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11).
- Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran
- Keluarkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel, MUI: Diyakini Bisa Melemahkan Ekonomi Israel
- Boikot adalah Menolak Bekerja Sama, Berikut Penjelasan dan Contohnya
- Benarkah Gerakan Boikot Bisa Buat Ekonomi Israel Melemah? Begini Penjelasannya
Roy mengatakan, seruan boikot seperti ini berpotensi mengganggu psikologis hak konsumen.
Dia mendukung penuh adanya upaya pemerintah yang mendorong langkah damai antara Israel dengan militan Hamas. Sebab, imbuh Rey, bagaimanapun juga perdamaian sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, di satu sisi Rey mengatakan bahwa gejolak yang terjadi di Israel dan Palestina sepatutnya tidak berdampak terhadap konsumen di Indonesia. Bagi Rey, keamanan dan kestabilan harga merupakan hak konsumen.
"Bahwa yang terjadi itu tentu kiranya tidak mengorbankan hak hakiki konsumen," ucapnya.
Rey tidak mempermasalahkam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun merk tertentu yang menjadi sasaran boikot. Namun, yang jelas dalam gerakan ini dia mengingatkan agar hak konsumen tidak terganggu.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah menegaskan, langkah MUI mengeluarkan fatwa terhadap pemboikotan terhadap produk-produk terafiliasi Israel adalah cara perlawanan atas aksi kejahatan kemanusiaan dari negara pimpinan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu.
“Hukum humaniter dan HAM diinjak-injak tidak berdaya, kami mengeluarkan fatwa 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, ini adalah wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia untuk Palestina merdeka,” kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor MUI Jakarta, Rabu (15/11).
Sebab fatwanya jelas, namun soal detil dari produknya, MUI mempersilakan umat mencari tahunya sendiri.
"Gerakan boikot dengan fatwa ini kami ajak semu diikuti dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk meghentikan agresi Israel atas Palestina,” tegas dia.
Ikhsan memastikan, lewat cara pemboikotan maka umat manusia sudah mampu membantu selain melalui donasi. Dia berharap, dengan cara pemboikotan maka perekonomian Israel bisa lumpuh dan berdampak pada suplai logistik terhadap perang.