Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
- Cara Lapor Pajak Tahunan Online Individu dan Perusahaan, Termasuk kalau Lupa EFIN
- Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
- Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
- Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Melapor Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak (WP).
Direktorat Jenderal Pajak memberi tenggat waktu maksimal pelaporan SPT yaitu 31 Maret 2024.
Hanya saja, tidak sedikit Wajib Pajak yang tidak melapor SPT disebabkan lupa dengan Electronic filing identification number (EFIN).
EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Untuk melapor SPT, Wajib Pajak terlebih dahulu masuk ke akun yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, melalui EFIN. Lantas bagaimana jika lupa dengan EFIN, berikut langkah-langkahnya agar tidak telat melapor SPT:
Download aplikasi M-Pajak
Pilih "Menu" yang terletak pada pojok kiri atas. Anda akan diarahkan ke halaman login
Selanjutnya, pilih "Lupa Efin?" yang terletak pada bagian bawah
Setelahnya, Anda diminta mengisi data yang mencakup nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, RT, RW, kelurahan, NPWP, dan NIK
Setelah data lengkap, akan ada verifikasi wajah
Kemudian, akan muncul pertanyaan konfirmasi yang menyatakan data yang diisi telah lengkap. Jika merasa sudah yakin pilih opsi "YA"
Terakhir, pilih metode pengiriman kode verifikasi EFIN, bisa melalui SMS atau EMAIL.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per 8 Januari 2024 terdapat 219.593 juta SPT Tahunan 2023 yang telah diterima DJP Kementerian Keuangan.
"Sampai hari ini sudah 219.593 yang sudah menyampaikan (SPT)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin (8/1).
Dari 219.593 SPT yang telah masuk tersebut terdiri dari SPT orang pribadi sebanyak 208.997 SPT, sementara untuk wajib pajak badan tercatat 10.596 SPT.
Perlu diketahui batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi melapor SPT adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.
Nantinya, kata Dwi, DJP akan mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2023 kepada jutaan wajib pajak.
Menurutnya, pengiriman email blast tersebut sudah menjadi kebiasaan DJP untuk mengingatkan Wajib Pajak.
"Untuk SPT pasti itu adalah sebuah kebiasaan yang baik sebenarnya kami nanti di bulan-bulan Februari mungkin kita biasanya akan mengirim email blast, mengingatkan kepada teman-teman wajib pajak mana tahu lupa," pungkasnya.