Menaker Imbau Buruh Tak ke Luar Kota saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi
Surat edaran ini tertanggal dikeluarkan 9 Maret 2021. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943.
Surat edaran ini tertanggal dikeluarkan 9 Maret 2021. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Panbers terbentuk? Uniknya, band bergenre pop, rock and roll melayu ini berdiri di Surabaya pada tahun 1963.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam poin pertama SE tersebut, Selasa (9/3).
Selanjutnya, poin kedua SE yang ditujukan kepada para Gubernur. Menaker mengingatkan dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10 hingga 14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M," jelasnya.
Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Adapun para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Demikian dalam SE ini, Menaker sekaligus meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemkot Bogor Tiadakan Ganjil Genap pada Libur Panjang Pekan Ini
Jelang Libur Panjang, Polrestabes Bandung Perluas Titik Penutupan Jalan
Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tak ke Luar Kota Saat Libur Panjang
Bank Indonesia Tetap Beroperasi Saat Cuti Bersama
Menkes Sebut Mobilitas Selama Liburan Tahun Baru Imlek Tak Terlalu Tinggi
Menkes Prediksi Angka Positif Kasus Covid Pada Imlek Tak Setinggi Libur Sebelumnya