Menaker: Keliru jika kesejahteraan pekerja hanya diukur dari upah
Padahal, kesejahteraan buruh itu harus diukur dari kemudahaan negara dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan ada logika keliru dalam pencapaian kesejahteraan para pekerja atau buruh. Pemikiran yang keliru ini disebabkan kesejahteraan buruh hanya dicapai dengan upah yang tinggi.
Padahal, kata dia, kesejahteraan buruh itu harus diukur dari kemudahan negara dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak. Kebutuhan tersebut, diantaranya penyediaan rumah murah untuk pekerja, penyediaan sarana transportasi, penyediaan sekolah-sekolah yang terjangkau di kawasan industri.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Di mana Mochammad Afifuddin lahir? Dikutip dari situs KPU, Mochammad Afifuddin biasa disapa Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Kapan Muhammad Toha ditemukan? Kedatangannya pada 20 April 2024 lalu membawa keharuan pada keluarga.
-
Kapan Hendi berkunjung ke Habib Luthfi? Hendi kedapatan bertemu dengan Habib Luthfi di Pekalongan setelah kunjungannya ke kediaman ulama kenamaan tersebut diunggah oleh channel youtube Batik TV News.
-
Di mana Harun Kabir ditembak? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, satu pleton pasukan Belanda tiba-tiba mengepung kediamannya di wilayah pelosok Cianjur.
"Bagi saya, posisi pekerja sangat strategis dalam upaya menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Karenanya, negara perlu hadir untuk melindungi keberadaan dan menjamin kesejahteraan para pekerja dengan aturan yang jelas dan pasti," ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/1).
Menurut dia, sepanjang tahun 2015, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuat berbagai aturan untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua, PP tentang Pengupahan, PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, PP tentang Jaminan Pensiun untuk Pekerja dan yang paling penting PP Pengupahan.
Agar peraturan-peraturan tersebut bisa terlaksana dengan baik, Hanif bakal berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain guna menindaklanjuti program sosial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Saya terus mengkoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga lainnya agar dirumuskan program kegiatan yang menopang kesejahteraan para pekerja. Dengan cara seperti ini, lebih menjamin kesejahteraan para pekerja terwujud," pungkas dia.
Baca juga:
Sudah 97 perusahaan di Jabar minta penangguhan UMK 2016
Semakin tua, upah pekerja wanita kian tertinggal ketimbang pria
Gubernur Sumut lebih pilih teken bansos daripada naikkan upah buruh
Apindo sebut kebijakan pemerintah soal upah belum sempurna
BKPM: Perusahaan mengeluh penetapan upah buruh tak sesuai aturan
2016, buruh Indonesia bakal gugat aturan pengupahan ke ILO
Geruduk Balaikota, buruh minta Ahok tekan Jokowi