Mendorong Pemanfaatan Limbah Pembakaran Batubara Jadi Produk Olahan Lain
Fly ash dan bottom ash (faba) sebagai limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batubara pada pembangkit tenaga listrik, sebenarnya masih dapat dimanfaatkan lagi menjadi substitusi bahan baku, sebagai substitusi sumber energi, ataupun bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Industri manufaktur berperan penting dalam implementasi konsep circular economy atau ekonomi berkelanjutan. Selain akan menjadi tren dunia, konsep tersebut dinilai mempunyai kontribusi besar dalam penerapan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.
Sejalan dengan standar industri hijau yang mampu berperan meningkatkan daya saing sektor manufaktur di masa depan, sesuai implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0, fly ash dan bottom ash (faba) sebagai limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batubara pada pembangkit tenaga listrik, sebenarnya masih dapat dimanfaatkan lagi menjadi substitusi bahan baku, sebagai substitusi sumber energi, ataupun bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Kenapa batu bara masih menjadi sumber energi utama di Indonesia sampai tahun 2030? Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, batu bara masih akan mendominasi bauran energi Indonesia sampai 2030.
-
Bagaimana PT Adaro Indonesia memulai usahanya di bidang pertambangan batubara? Dengan meningkatnya fokus pada batubara, pada tahun 1976 Departemen Pertambangan membagi Kalimantan Timur dan Selatan menjadi 8 blok batubara dan mengundang tender untuk blok-blok tersebut. Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
-
Bagaimana Pertamina mengatasi tantangan trilema energi dalam industri energi di Indonesia? Trilema energi dihadapi dengan mengoptimalkan sumber daya Pertamina Group, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai mitra dari sektor swasta, pemerintah, termasuk dunia kampus.
-
Bagaimana proses terbentuknya minyak bumi? Akhirnya, setelah jutaan tahun berada dalam lingkungan yang bertekanan tinggi dan rendah oksigen, ganggang dan plankton mengalami perubahan wujud menjadi cairan minyak hitam yang lengket.
-
Dimana desa yang menjadi pusat industri kompor minyak tanah di Indonesia? Bahkan, Desa Taman Harjo, Singosari, Malang, Jawa Timur, dikenal sebagai pusat industri kecil kompor dengan bahan bakar minyak tanah.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
"Dalam perkembangannya faba dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat seperti genteng atau produk lain seperti paving block. Masalahnya, prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlalu rigid, karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan faba sebagai limbah B3, dan dilakukan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup," kata Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Teddy Caster Sianturi melalui keterangan resminya, Jumat (12/7).
Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Pemerintah sudah beberapa kali menggulirkan sejumlah paket penyederhanaan peraturan dalam bentuk paket kebijakan ekonomi, namun khusus untuk faba masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Dengan dikategorikan sebagai limbah B3, prosedur yang harus dilalui dirasa sangat sulit oleh pengusaha yang bergerak dalam industri tersebut.
Berbagai dokumen yang harus dilengkapi oleh pengusaha agar dapat memanfaatkan faba, antara lain harus menyertakan salinan izin lingkungan, salinan persetujuan pelaksanaan uji coba pengolahan limbah B3, bukti penyerahan limbah B3 dari penghasil limbah B3 kepada pengolah limbah B3, identitas pemohon, akta pendirian badan hukum, dokumen pelaksanaan hasil uji coba pengolahan limbah B3, dokumen mengenai nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan diolah.
Selain itu dokumen mengenai tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18, dokumen mengenai pengemasan limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan fasilitas pengolahan limbah B3 sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan pelaksanaan uji coba pengolahan limbah B3.
Juga ada dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa limbah B3 untuk campuran pengolahan limbah B3; prosedur pengolahan limbah B3, bukti kepemilikan atas dana penanggulangan pencemaran lingkungan hidup atau kerusakan lingkungan hidup dan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan dan permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan.
Mengapa batubara dijadikan alternatif sumber energi? Menurut Teddy, terjadi transformasi kebutuhan energi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengandalkan pada minyak dan gas bumi yang terbukti telah membebani APBN, beralih pada batubara yang cadangannya lebih besar, diperkirakan masih dapat dipergunakan sampai 50 tahun ke depan, dibanding cadangan migas yang hanya akan bertahan sekitar 20-30 tahun ke depan, dengan demikian pemanfaatan batubara adalah sebagai local wisdom.
Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah industri seperti TPT, petrokimia, semen, dan pupuk, dan berbagai manufaktur lainnya juga mulai mengganti sumber energinya ke batubara. Termasuk juga PT PLN (Persero) banyak membangun PLTU yang energi primernya adalah batubara. Dengan tingginya penggunaan batubara, maka faba yang tidak termanfaatkan, akan menumpuk menjadi berbentuk gunung.
Sementara itu banyak pembangunan infrastruktur yang dapat memanfaatkan FABA sebagai bahan dasar atau campuran, untuk pembangunan jalan dan sebagainya.
"Itu sebabnya, apabila ada arahan, nantinya Kementerian Perindustrian akan berinisiatif mengajukan Peraturan Presiden yang dapat mengakomodasi kepentingan pihak industri. Diharapkan Menteri Koordinator Perekonomian ataupun Menteri Koordinator Maritim dapat mewadahi menteri-menteri terkait. Dengan demikian tujuan pengendalian polusi udara tetap terjaga, tetapi di sisi lain faba juga dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang bermanfaat," papar Teddy.
Baca juga:
Kebijakan Penetapan Harga Batubara untuk Sektor Kelistrikan Berakhir 2019
ABM Investama Reklamasi 68 Persen Lahan Tambang Batubara di Kalimantan
Bayar Bunga Utang, Bumi Resources Tak Bagi Dividen
Pemprov Kaltim Tuding Aktivitas Tambang Batu Bara Turut Sebabkan Banjir Samarinda
RI-China Kerjasama Permudah Perdagangan dan Investasi Batubara
PT Golden Energi Target Penjualan dan Produksi Batubara Naik 30 Persen di 2019