Mengenal Dana Abadi Pesantren, Program Unggulan Prabowo-Gibran Jika Menang Pilpres 2024
Gibran menyampaikan dana abadi pesantren, akan menjadi salah satu program unggulan yang akan diprioritaskan.
Gibran menyampaikan dana abadi pesantren, akan menjadi salah satu program unggulan yang akan diprioritaskan.
Mengenal Dana Abadi Pesantren, Program Unggulan Prabowo-Gibran Jika Menang Pilpres 2024
Mengenal Dana Abadi Pesantren, Program Unggulan Prabowo-Gibran
Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka membocorkan program jika berhasil memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Dalam pidatonya, Gibran menuturkan bersama Prabowo akan melanjutkan dan menyempurnakan program pemerintah saat ini.
Semisal dana abadi pesantren yang sudah ada programnya saat ini.
- Sertijab Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Gantikan Jenderal Agus Subiyanto
- Silaturahmi dengan Ulama di Jambi, Gibran Pamer Program untuk Pesantren dan Santri
- Segini Ongkir Barang dengan Penerbangan ke Luar Angkasa
- Letnan Jenderal Maruli Silaturahmi dengan SCM Group, Bahas Program Air Bersih Usungan TNI AD
"Mohon izin Pak Prabowo saya ingin membocorkan beberapa program unggulan. Dana abadi pesantren, dana abadi pesantren ini adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019," kata Gibran di Stadion Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (25/10) kemarin.
Gibran menyampaikan dana abadi pesantren, akan menjadi salah satu program unggulan yang akan diprioritaskan.
Lantas apa sebenarnya program dana abadi pesantren tersebut?
Dana abadi pesantren adalah dana yang akan dialokasikan untuk pesantren guna menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan di lingkup pesantren.
Dana Abadi Pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan Presiden No 82 tahun 2021.
Fungsi dana abadi pesantren yakni dana yang digunakan untuk mengembangkan fungsi pesantren, diantaranya pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Abadi yang dijanjikan Gibran tersebut dapat diberikan dengan cara uang, barang, atau jasa.
Dana ini diberi nama Abadi karena memiliki sifat pendanaan yang abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi pelajar dan para santri dari generasi ke generasi.
Dilansir dari berbagai sumber, penggunaan dana abadi pesantren memiliki beberapa aturan, antara lain:
- Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren.
- Sumber Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan.
- Alokasi dana berdasarkan prioritas hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
- Dana Abadi Pesantren digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren.
Sesuai dengan aturan yang berlakuDana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Dana Abadi Pesantren dikhususkan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia pesantren, dengan sumber dana berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berbentuk hibah.
Lewat program ini, diharapkan dana abadi pesantren bisa menunjang pendidikan para santri, misalnya untuk memberikan beasiswa gelar atau non gelar pada kalangan pesantren.
Bahkan dapat digunakan untuk beasiswa jenjang S1, S2, bahkan S3, yang dikhususkan bagi kalangan pesantren.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan program dana abadi pesantren sudah masuk dalam dana abadi pendidikan yang dianggarkan sebesar Rp106,1 triliun.
Ia menjelaskan total dana yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yakni sebesar Rp134,1 triliun.
Sedangkan untuk pesantren Rp250 miliar. Adapun pengelolaan dana abadi pesantren ini dilakukan oleh Kementerian Agama yang dibiayai LPDP.
"Pengelolaan programnya sendiri dikelolah oleh Kemenag dan dibiayai LPDP," kata Andin.
Dia melanjutkan, saat ini dana abadi pesantren sedang dalam tahap proses seleksi.
Dana abadi pesantren ini memang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas santri dan pembina santri.
"Saat ini sedang lakukan seleksi-seleksi. Tujuannya meningkatkan kapasitas santri dan juga para pembina santri, seperti program persiapan beasiswa, multimedia pesantren, pengambilan fatwa, dan lain-lain," tambahnya.