Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Budi menegaskan pelaksanaan festival balon udara tetap boleh dilaksanakan secara terbatas di 2 wilayah saja.
- Menhub Budi Karya Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024
- Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
- Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
- Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Kementerian Perhubungan akan menindak masyarakat yang sembarangan menerbangkan balon udara pada momen mudik lebaran.
Alasannya penerbangan balon udara bisa mengganggu penerbangan.
"Penting juga untuk keselamatan penerbangan adalah balon udara, kita tahu balon udara sering terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur,"
kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui usai membuka Posko Terpadu Angkutan Lebaran tahun 2024, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/4).
Budi menegaskan pelaksanaan festival balon udara tetap boleh dilaksanakan secara terbatas.
Hanya ada 2 kota yang diizinkan yakni Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Selain dua wilayah tersebut dilarang untuk menggelar festival serupa.
"Dua titik yang sudah resmi diberikan kesempatan adalah di Pekalongan dan Wonosobo di luar itu ilegal dan bisa ditindak," kata Budi.
Diketahui, dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memprediksi 4 juta lebih penumpang akan menggunakan transportasi udara dalam arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024.
merdeka.com
Mereka memproyeksikan terjadi peningkatan penumpang pada periode lebaran 2024 sebesar 12 persen dibandingkan periode lebaran 2023.
Jumlah tersebut melampaui jumlah penumpang pada tahun 2019 atau naik 1 persen.