Menkeu Bambang: PMN ditolak tak pengaruhi kinerja BUMN
"Ini menambah modal supaya dia bisa melakukan ekspansi bisnis dan bisa pinjam ke perbankan lebih besar lagi."
Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2016 menjadi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2016. Belanja pemerintah ditetapkan sebesar Rp 2.095 triliun.
Selain itu, DPR menolak rencana pemerintah menyuntik modal atau Penanaman Modal Negara (PMN) ke 25 BUMN. Soal PMN dikembalikan kepada komisi terkait, dan akan dibahas kembali dalam pembahasan APBN Perubahan 2016 mendatang.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Siapa yang memulai gerakan Kebangkitan Nasional? Hari Kebangkitan Nasional merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo yang membawa dampak dan perubahan besar bagi tatanan masyarakat.
-
Apa yang dituduhkan oleh Kementerian Keamanan Negara China? Kementerian Keamanan Negara mengatakan beberapa negara telah menargetkan penduduk China karena “motif tersembunyi.”
Menanggapi ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, meski belum ada PMN, ini tidak akan mengganggu kinerja perusahaan BUMN terkait. Penyuntikan modal bukan untuk belanja proyek, namun hanya untuk ekspansi bisnis.
"PMN kan tambahan modal bukan belanja. Jadi si BUMN bersangkutan engga akan terganggu kerjanya. Ini menambah modal supaya dia bisa melakukan ekspansi bisnis dan bisa pinjam ke perbankan lebih besar lagi," ucap Bambang di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10).
Bambang tidak terlalu mempermasalakan soal penolakan PMN BUMN. Menurutnya, BUMN masih sehat dan masih mampu ekspansi bisnis.
"Maksudnya mereka kan bukan perusahaan yang mau bangkrut. Apalagi BUMN karya. Jasa Marga saja kan mereka punya kemampuan. Jadi tetap bisa menjalankan tugasnya," ucap Bambang.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 25 perusahaan BUMN guna meningkatkan kinerjanya di tahun 2016.
Rencana PMN tersebut dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2016 dengan total Rp 34,31 triliun.
Dari 25 perusahaan BUMN yang diajukan mendapatkan penambahan PMN tahun depan, Komisi VI DPR RI menyetujui kepada 23 perusahaan BUMN. Namun ini kemudian ditolak Paripurna DPR.
"Keputusan Komisi VI terhadap usulan PMN sebagaimana yang disampaikan awal rapat sebagai kesimpulan hasil rapat," kata Ketua Komisi VI DPR, Ahmad Hafisz Tohir di Komisi VI DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Berikut daftar BUMN penerima PMN tahun 2016:
1. Perum Bulog sebesar Rp 2 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
2. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Rp 500 miliar menjadi Rp 1 Triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
3. PT Pelabuhan Pelindo III (Persero) Rp 1 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
4. PT Hutama Karya (Persero) Rp 3 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
5. PT Wijaya Karya Tbk Rp 3 triliun menjadi Rp 4 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
6. PT Pembangunan Perumahan Tbk Rp 2 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
7. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp 2 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
8. PT Jasa Marga Tbk Rp 1,25 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
9. PT PLN (Persero) Rp 10 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
10. PT Geo Dipa Energi (Persero) Rp 1,16 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
11. PT Krakatau Steel Tbk Rp 1,5 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
12. PT Industri Kereta Api (Persero) Rp 1 triliun. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
13. PT Barata Indonesia (Persero) Rp 500 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
14. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 500 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
15. PT Pertani (Persero) Rp 250 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
16. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, disetujui.
PMN Non Tunai :
17. PT Perkebunan Nusantara VIII Rp 32,8 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
18. PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp 29,39 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
19. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Rp 692,5 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
20. Perum Perumnas Rp 235,4 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
21. PT Perkebunan Nusantara I Rp 25,05 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
22. PT Amarta Karya (Persero) Rp 32,14 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
23. PT Krakatau Steel Rp 956,5 miliar. Keputusan Komisi VI disetujui, dengan catatan dilakukan audit BPK dengan tujuan tertentu.
Sementara BUMN yang ditolak rencana penambahan PMN oleh Komisi VI adalah:
1. PT Sang Hyang Seri (Persero) Rp 250 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, tidak disetujui. Pendanaan dialihkan ke PT Pertani.
"SHS dan Pertani ini diusulkan mendapatkan PMN sehubungan dengan kedaulatan pangan. Fungsi keduanya ada kemiripan karena itu kami usul PMN-nya dipindahkan ke Pertani," kata Menteri BUMN, Rini Soemarno.
2. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Rp 500 miliar. Keputusan Komisi VI DPR tidak disetujui. Rencana PMN untuk BUMN ini dialokasikan ke sektor infrastruktur rumah, yakni ke PT PP dan Perum Perumnas.
"Keputusan ini disertai dengan catatan-catatan yang tidak dipisahkan."
(mdk/idr)