Menko Luhut Percaya UMKM RI Bisa Rajai Pasar Asia Tenggara Berkat UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan harapannya untuk kemajuan UMKM melalui UU Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya memangkas obesitas regulasi. Termasuk izin usaha, baik untuk UMKM hingga perusahaan besar.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan harapannya untuk kemajuan UMKM melalui UU Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya memangkas obesitas regulasi. Termasuk izin usaha, baik untuk UMKM hingga perusahaan besar.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses usaha, sehingga juga akan memperbanyak serapan tenaga kerja. "UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan utama dalam menyederhanakan kompleksitas regulasi yang sebelumnya tumpang tindih. Seperti kemudahan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan berusaha melalui UU ini pengusaha mendapat kemudahan," kata Menko Luhut dalam Webinar - Kerja Bareng Untuk Negeri, Sabtu (12/12).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMR penting untuk pekerja? Tujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
Menko Luhut berharap, dengan adanya kemudahan berusaha ini, pelaku UMKM dapat naik kelas. Bahkan tak menutup kemungkinan meningkatnya produk ekspor melalui UMKM. "Pelaku UMKM lokal dapat merajai pasar Asia Tenggara. Untuk itu perlu sinergitas dan pelaku usaha," kata dia.
Saat ini, sudah ada sekitar 11 juta UMKM yang perizinannya bisa diproses secara online, dari total 64 juta UMKM. Dalam dua tahun ke depan, diharapkan ada lebih dari 60 juta perizinan UMKM yang beres dengan metode ini.
Sederet Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Koperasi dan UMKM
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM, Ahmad Zabadi menyambut baik telah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Sebab, ada sembilan manfaat positif yang bakal diraup sektor Koperasi dan UMKM (KUMKM) atas implementasi regulasi anyar ini.
"Melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan (KUMKM). Ada 9 kemudahan yang di berikan akan diberikan (UU Cipta Kerja)," tuturnya dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Banjarmasin, Senin (30/12).
Pertama, izin tunggal bagi UMKM. Sehingga pelaku UMKM kini hanya cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). "NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha (UMKM) mulai izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi produk halal," paparnya.
Kedua, ketentuan insentif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya persaingan bisnis.
Ketiga, pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan penyediaan prasarana dan sarana.
Keempat, kemudahan pembiayaan dan intensif fiskal. Di antaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, pengajuan izin usaha tanpa biaya, insentif pajak penghasilan, dan insentif kepabeanan bagi UMKM ekspor.
Kelima, adanya dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Keenam, bantuan dan perlindungan hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis UMKM.
Ketujuh, prioritas produk UMKM dalam kegiatan belanja barang dan pengadaan jasa pemerintah. "Ketentuannya minimal menyerap 40 persen produk UMKM," jelas dia.
Kedelapan, pola kemitraan UMKM. Rest area, stasiun, terminal, pelabuhan, hingga bandara wajib menyediakan tempat promosi dan penjualan bagi UMKM melalui pola kemitraan. "Alokasi lahan pada infrastruktur publik paling sedikit 30 persen dari luas total lahan area komersial," terangnya.
Manfaat terakhir atau kesembilan, kemudahan bagi koperasi. Yakni, pendirian koperasi primer kini cukup dengan minimal 9 orang anggota, rapat anggota tahunan bisa dilakukan secara daring atau luring, dan koperasi bisa usaha syariah.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)