Menteri Hanif Sebut Insentif Pajak 200 Persen Bermanfaat Tekan Kerugian Perusahaan
Peraturan Pemerintah (PP) mengenai super deduction tax dalam waktu dekat akan disahkan. Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan untuk perusahaan yang berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan vokasi serta dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Peraturan Pemerintah (PP) mengenai super deduction tax dalam waktu dekat akan disahkan. Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan untuk perusahaan yang berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan vokasi serta dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Pemberian insentif pajak tersebut hingga 200 persen.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan aturan tersebut akan membantu dunia usaha. "Poinnya begini lho ada insentif dari pemerintah bagi dunia usaha untuk kembangkan SDM," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/6).
-
Bagaimana haji plus bekerja? Haji plus diorganisir oleh penyelenggara haji khusus yang memanfaatkan alokasi visa dari kuota haji yang ditentukan oleh pemerintah. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan haji plus.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Bagaimana cangkir ini bekerja? Memanfaatkan efek gabungan dari permukaan, yang disebut sebagai kondisi "pembasahan", dan geometri cangkir. Pembasahan adalah istilah untuk bagaimana cairan mempertahankan kontak dengan permukaan padat saat disatukan. Saat astronot mendekatkan bibir mereka, cairan itu secara spontan ditarik ke dalam mulut mereka.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Menurut dia, industri tentu mengeluarkan dana untuk program pelatihan dan pengembangan SDM bagi karyawan. Karena itu, perusahaan akan mengalami kerugian ketika pekerja yang sudah menjadi terampil kemudian memutuskan pindah.
"Karena selama ini turn over dari pekerja itu tinggi ya, misalkan perusahaan mendidik calon pekerja, setelah makan waktu, makan biaya, begitu sudah pintar dan terampil dia cari atau pindah perusahaan sebagainya, perusahaan kan rugi tuh," jelasnya.
Super deduction tax ini, lanjut Menteri Hanif, diharapkan dapat menjadi kompensasi bagi perusahaan yang telah menjalankan program peningkatan keterampilan pekerja.
"Sehingga kalau ada insentif pajak ini jadi hal yang biasa karena secara finansial tidak merugikan perusahaan. Jadi kontribusi buat bangsa dan negara lah. Jadi kalau satu orang keluar uang (investasi) Rp 1 miliar, dia (perusahaan) bisa klaim pajaknya dapat pengurangan Rp 2 miliar, 200 persen," tandasnya.
Baca juga:
Genjot Pendidikan Vokasi, Pemerintah Perkuat Politeknik, SMK dan BLK
Menperin: Investasi 6 Perusahaan di Karawang New Industry City Capai USD 100 Juta
Di KTT G-20 Jepang, Jokowi Akan Bahas Investasi hingga Ketenagakerjaan
Bangun SDM, Kemenperin Usulkan Tambahan Anggaran Rp2,88 Triliun di 2020
5 Tanda Anda Workaholic Tapi bukan Pekerja Andal
Dorong Industri Padat Karya, Apindo Minta Jokowi Revisi UU Ketenagakerjaan
10 Persen Pekerja di Indonesia Berpindah Tempat Kerja setelah Lebaran