Menteri PAN-RB: Kalau Tak Jadi PNS, Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK
Pada tahun ini, pemerintah telah selesai menggelar seleksi PPPK Tahap I, untuk kemudian dilanjutkan dengan seleksi PPPK Tahap II. Bila diterima, honorer bakal mendapat kontrak kerja selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin memastikan akan mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun ini, pemerintah telah selesai menggelar seleksi PPPK Tahap I, untuk kemudian dilanjutkan dengan seleksi PPPK Tahap II. Bila diterima, honorer bakal mendapat kontrak kerja selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
"Jangka waktu PPPK untuk mengabdi bukan hanya 5 tahun, itu bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan menteri," ungkap Syafruddin di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (18/4).
Syafruddin menekankan, tenaga honorer yang belum beruntung lolos pada kedua tes tersebut nantinya tetap akan diangkat menjadi abdi negara. Sebab, pemerintah memang mau menghapus jabatan honorer pada tiap instansi pemerintahan.
"Kita harus selesaikan honorer. Honorer adalah orang yang sudah banyak mengabdi begitu lama. Oleh karena itu harus ada penyelesaian status, apakah dia akan jadi PNS atau PPPK," tegas dia.
Kepastian itu disebutnya akan dirampungkan dalam waktu dekat ini, setelah mendiskusikannya bersama Komisi II DPR RI.
"Itu nanti akan dibicarakan dalam rapat kerja secara menyeluruh di DPR sebentar lagi karena hiruk pikuk politik baru selesai. Mungkin bulan depan, itu akan dituntaskan di sana oleh seluruh kementerian/lembaga. Tunggu saja," imbuhnya.
"Honorer, saya selalu menyatakan, tidak boleh dinafikan. Kalau tidak (diangkat jadi) PNS, ya PPPK," dia menandaskan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
76 Instansi Siap Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2019
Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahap II Bakal Dibuka Juni-Juli 2019
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2019 di Oktober-November, Formasi Capai 100.000
Menteri Syafruddin Sebut Proses Rekrutmen PPPK Tahap I 75 Persen Telah Selesai
Banyak Peminat, Rekrutmen PPPK Tahap II Bakal Segera Dibuka
Sempat Ditunda, Seleksi Administrasi PPPK Kemenag akan Dibuka 8 Maret