Menteri Sofyan tegaskan dana pungutan BBM bukan pungli
Dana ini akan digunakan untuk menjaga harga BBM terhadap fluktuasi minyak dunia.
Pemerintah sudah menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan berlaku mulai 5 Januari 2016 yakni untuk Premium sebesar Rp 7.250 per liter untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali. Rp 7.150 per liter Premium berlaku untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali. Sedangkan harga baru Solar sebesar Rp 5.950 per liter berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Harga tersebut sudah termasuk dana untuk memupuk ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter Premium dan Rp 300 per liter Solar. Dengan demikian, harga keekonomian yang sebenarnya adalah Rp 6.950 per liter Premium dan Rp 5.650 per liter Solar.
Dana ketahanan energi tersebut kemudian menuai pertentangan dari masyarakat, bahkan ada yang menuding pemerintah melakukan 'pungli'. Menteri PPN/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil menegaskan pungutan dana ketahanan energi itu bukan 'pungli'. Dana tersebut salah satunya akan digunakan pemerintah untuk membangun energi alternatif pengganti energi fosil.
"Enggak pungli lah," kata Menteri Sofyan di Kantornya, Jakarta, Senin (28/12).
Selain itu, menurutnya, selama ini pemerintah selalu kesulitan menaikkan harga BBM saat harga minyak dunia melonjak. Maka dana ini akan menjadi tambalan terhadap fluktuasi harga minyak dunia.
"Jadi yang terjadi menurunkan mudah sekali, orang senang. Tapi begitu naik, jadi masalah. Jadi digunakan sebagai dana cadangan. Kalau naik, (nantinya) tidak akan naik serta merta, kalau turun tidak serta merta," jelasnya.
Menteri Sofyan melanjutkan juga akan ada mekanisme pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tersebut. Namun, bentuk pertanggungjawabannya masih dirumuskan.
"Bentuk pertanggungjawabannya sedang kita rumuskan. Yang penting akuntabilitasnya. Bahwa ditaruh di mana, dalam bentuk akun atau bikin BLU, kita akan lakukan segera," ujarnya.
Baca juga:
Dana ketahanan energi, ESDM tegaskan bukan kebijakan dadakan
Sudirman Said bakal lapor ke DPR soal dana pungutan Premium & Solar
Apa dasar hukum pemerintah pungut dana dari penjualan BBM?
Sudirman Said: Pro & kontra soal dana pungutan BBM bisa dimengerti
Masyarakat harus awasi penggunaan dana pungutan Premium & Solar
Harga solar turun, tarif tiket kapal Pulau Seribu makin murah
Harga suku cadang hambat tarif angkutan turun saat BBM makin murah
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kenapa harga BBM di Singapura tinggi? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Apa saja komponen dalam jual beli BBM? Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.