Menteri Susi berhasil lelang barang sitaan pencuri ikan Rp 21 miliar
Menteri Susi telah melelang hasil tangkapan Kapal Silver Sea 2.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah melakukan lelang benda sitaan atau barang bukti dari kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dilakukan oleh Kapal Silver Sea 2. Adapun proses lelang dimulai dengan harga terendah sebesar Rp 9,6 miliar dan dihadiri oleh lima peserta lelang.
Susi mengatakan, barang sitaan yang dilelang pada 19 Juli 2016 tersebut, berupa ikan beku campuran sebanyak 1.930 ton di Mako Lanal, Sabang. Berdasarkan proses lelang yang dilakukan secara lisan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) telah menetapkan pemenang lelang bernama Sahril Abdurrahman dengan harga lelang sebesar Rp 21 miliar.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Dimana letak pulau pribadi milik Susi Pudjiastuti? Pulau yang diberi nama Pulau Susi itu merupakan pemberian warga Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bentuk penghargaan terhadap Susi ketika menolong korban tsunami.
-
Bagaimana Susi memanfaatkan Pulau Susi? Justru, dia memanfaatkan Pulau Susi untuk budidaya lobster.
-
Kenapa Menteri Pertanian mendorong percepatan tanam padi di Barito Kuala? Kita dihadapkan El Nino, yaitu kemarau panjang dan dahsyat. Antisipasinya kita dapat percepat tanam menjadi 3 kali tanam setahun. Habis panen langsung tanam dengan menggunakan alsintan. Losses panen dapat berkurang dan produksi dapat ditingkatkan," terangnya.
-
Apa saja yang ditemukan di bangkai kapal kuno di laut Kasos? Sepuluh bangkai kapal yang membawa kargo dari Afrika, Asia Kecil, Italia, dan Spanyol ditemukan oleh tim penyelam di kedalaman 20 meter hingga 47 meter.
"Proses penanganan kasus terhadap Kapal Silver Sea 2 hingga saat ini masih berjalan. Itu untuk kapalnya, tapi untuk ikannya sudah bisa kita lelang. Penyidik PNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19), untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan," ujar di di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).
Menurutnya, pelaksanaan lelang harus dilakukan berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta tidak mengandung suatu benturan kepentingan apapun (conflict of interest).
"Jadi hari ini adalah salah satu bentuk transparansi publik. Jadi, apapun yang kita sita lelang mulai sekarang, akan kita umumkan kepada publik. Pemenangnya akan bisa memenangkan juga bukan hanya karena harga tapi juga setelah ada verifikasi," ungkap dia.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 99/MEN-KP/III/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan Secara Illegal, Unreported, and Unregulated yang telah diterbitkan pada 6 Maret 2015, peserta lelang dalam perkara illegal fishing tidak boleh memiliki hubungan keuangan, hubungan manajemen, dan hubungan kepemilikan dengan pelaku kejahatan IUU fishing.
"Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelelangan maka sesuai ketentuan perundang-undangan hal tersebut dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak saya harapkan dapat mengawasi proses eksekusi lelang ikan ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat dilaporkan kepada KKP, Kementerian Keuangan, Kepolisian, KPK," tandasnya.
Baca juga:
Berantas kapal pencuri ikan, Menteri Susi dapat dukungan dari PBB
Menteri Susi kecewa pengadilan bebaskan kapal asing pencuri ikan
17 Agustus, Menteri Susi tenggelamkan 30 kapal asing pencuri ikan
Menteri Susi: Kerja keras jadikan RI bangsa hebat melalui laut
'Kalau jaga ikan saja tak bisa, lupakan keinginan jadi bangsa besar'
Menteri Susi: Jaga kedaulatan RI jika ingin jadi poros maritim dunia
30 kapal pencuri ikan bakal ditenggelamkan bulan depan