Menteri Susi tangkap kapal pencuri ikan Rp 70 miliar
Kapal tersebut membawa muatan ikan beku sebanyak 900 ton yang terdiri dari 800 ton ikan dan 100 ton udang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal tremper atau penampung ikan bernama MV HAI FA ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12) lalu. Kapal berukuran 4.306 GT tersebut diduga berlayar tanpa dilengkapi dengan SLO (Surat Layak Operasi).
"23 anak buah kapal (ABK) nya warga negara China," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada wartawan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) untuk meningkatkan keberlanjutan sumber daya perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) menjamin ketertelusuran sekaligus keberlanjutan sumber daya perikanan, khususnya ikan konsumsi.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Bagaimana Menteri Trenggono ingin memanfaatkan kapal ikan asing ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. "Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga," bebernya.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
Susi menambahkan, kapal tersebut membawa muatan ikan beku sebanyak 900 ton yang terdiri dari 800 ton ikan dan 100 ton udang milik PT Avona Mina Lestari.
"Ikan dan udang itu sebagian dilarang untuk ditangkap. Kapal ini sudah 7 kali melakukan pengangkutan. Kalau 1 tramper itu angkut 10.000 ton per tahun, berarti HAI FA ini sudah mencuri Rp 70 miliar. Padahal tramper ada ratusan yang keluar masuk perairan kita," lanjutnya.
"Muatan tersebut rencananya akan dibawa (ekspor ilegal) ke Tiongkok," tambah Susi.
Untuk mengelabuhi pemerintah, saat melintas di wilayah perairan Indonesia, kapal tersebut tidak mengaktifkan transmitter sistem (Vessel Monitoring System/VMS) dan juga menggunakan bendera Indonesia. "Di sini anomalinya, kapal bendera Indonesia kok ABK-nya asing," ucap Susi.
Kapal MV HAI FA tersebut kedapatan 3 kali gonta-ganti bendera mereka.
"Ini kapal tramper (kapal penampung) bukan penangkap ikan. Pada 2004 dia berbendera China, 2006 berbendera Panama, dan terakhir berbendera Indonesia," tegas Susi.
Untuk diketahui, sebelumnya kapal MV HAI FA telah mengantongi Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Avona pada 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada 19 Desember 2014.
Namun pengawas perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut tidak laik operasi sehingga tidak diterbitkan SLO. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS).
Saat ini pihak terkait masih melakukan investigasi terhadap kapal ini untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut. "Sekarang sedang meminta keterangan saksi," tandasnya.
(mdk/noe)