Miliki Banyak Kesamaan, ini Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tersebut berasal dari dalam dan luar negeri yang tidak memiliki pita cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tersebut berasal dari dalam dan luar negeri yang tidak memiliki pita cukai.
"Dia tidak ada cukai makanya kita tangkap," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani Tempat Penimbunan Pabeanan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12).
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa itu Tuk Si Bedug? Di Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan, Sleman, terdapat sebuah mata air yang dikeramatkan warga setempat. Namanya Mata Air Tuk Si Bedug.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Bagaimana Tuk Si Bedug terbentuk? Dengan memohon pertolongan kepada Tuhan, ia menancapkan tongkatnya ke tanah dan tak lama kemudian sumber mata air langsung keluar dari tanah yang tandus. Sumber mata air itulah yang sampai sekarang disebut Tuk Si Bedug.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
Secara fisik, kemasan rokok ilegal mirip dengan kemasan rokok yang beredar di dalam negeri. Beberapa merek di antaranya G Mild Evolution, Fajar Bold, L.4 Internasional Bold, GASS Bold, Joyo Baru, Kembang Cengkeh, Coffe Stik dan lain-lain.
Tak hanya memiliki kemasan yang mirip, terdapat juga peringatan bahaya merokok dengan menggunakan bahasa Indonesia. Namun, perbedaannya terletak pada tidak adanya pita cukai dalam kemasan rokok ilegal ini.
Secara rinci, dikutip dari laman Bea Cukai, berikut ini adalah perbedaan rokok legal dan rokok illegal:
1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
2. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
3. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.
4. Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.
Saat ini jutaan batang rokok yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut telah dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga ekosistem bisnis dalam negeri dan mengurangi dampak kesehatan yang diakibatkan.
"Ini semua sudah kita tangkap dan dimusnahkan," kata dia.
Cara Rokok Selundupan Masuk Indonesia
Askolani mengatakan rokok ilegal biasanya berasal dari negara-negara kawasan Asia. Salah satunya dari Malaysia karena harga jual rokok di Indonesia lebih mahal.
"Rokok di Indonesia ini kan lebih mahal dari negara lain khususnya Malaysia yang harganya lebih murah," kata dia.
Penyelundupan rokok ilegal ini biasanya berasal dari Sumatera Utara dan Batam. Kemudian didistribusikan dari satu titik ke titik lainnya. "Kita tangkap saat perpindahannya," kata Askolani.
Dia menambahkan, peredaran rokok tanpa pita cukai ini diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia.
(mdk/bim)