Minta Pengawalan Polisi di Jalan Raya? Begini Prosedurnya, Tidak Dipungut Biaya
Ada kondisi tertentu warga sipil bisa menggunakan pengawalan.
Pengawalan kendaraan oleh pihak kepolisian di jalan raya merupakan salah satu layanan yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama untuk keperluan seperti konvoi resmi, pengangkutan logistik penting, atau kegiatan darurat.
Namun, besaran biaya yang dikenakan untuk layanan ini kerap menjadi sorotan publik. Publik mempertanyakan transparansi dalam penetapan tarif serta prosedur permohonannya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
Biaya Pengawalan oleh Polisi, Gratis
Pengamat Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Budiyanto menegaskan pengawalan tidak dipungut biaya alias gratis. Dia menjelaskan pengawalan termasuk salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diatur dalam perundang-undangan.
"Karena pengawalan adalah tugas kepolisian, jadi tidak ada tarif pengawalan. Bentuk pelayanan tidak dipungut bayaran," kata Budiyanto kepada merdeka.com, Senin (13/1).
Selain itu bagi masyarakat sipil yang hendak ingin menggunakan pengawalan dengan alasan seperti gawat darurat dan ibu melahirkan, bisa mengajukan prosedur persyaratan dengan mengajukan permohonan ke Ditlantas untuk meminta pengawalan, asal penjemputan, tujuan, hingga waktu. Untuk mempermudah komunikasi berikan nomor yang bisa dihubungi.
"Mengajukan permohonan kedit lantas untuk minta pengawalan barang dan atau orang dari mana ke mana Kapan Jam berapa untuk mempermudah komunikasi berikan kontak person yang bisa dihubungi," terang Budiyanto.
Aturan Mengenai Pengawalan
Sebagai informasi, Termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, di Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, polisi bisa mendapatkan penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara.
Adapun penjabat negara yang dimaksud antara lain, pejabat Negara Republik Indonesia, pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kepala badan/lembaga/komisi, calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia dan pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
Budi menyebut warga sipil atau komunitas yang melakukan pengawalan tidak diperbolehkan, karena kewenangan Pengawalan sesuai dengan Undang-Undang adalah kewenangan petugas Kepolisian.
"Dalam undang-undang disebutkan bahwa Pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian dapat mengabaikan APiil dan rambu-rambu, namun demikian tetap keselamatan menjadi prioritas utama," ucap Budi.
Meski begitu, Budi menjelaskan ada kondisi tertentu warga sipil bisa menggunakan pengawalan, seperti gawat darurat atau ibu hamil yang hendak melahirkan dengan pertimbagan dan penilaian dari petugas kepolisian hal itu bisa dilakukan pengawalan.