Sejarah dan Asal Usul Pengawalan Polisi di Jalan Raya
Polisi bisa mendapatkan penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara.
Masyarakat dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum pengawal mobil dengan nomor plat RI 36 yang bersikap arogan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi berwarna hitam di depan mobil dinas itu memotong jalan, seolah menghalangi kendaraan resmi tersebut untuk melintas.
Belakangan terungkap oknum pengawal arogan tersebut bertugas mengawasi mobil Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Raffi Ahmad.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Kapan Polisi mengatur lalu lintas? Polwan cantik ini melakukan pengaturan lalu lintas bersama anak buahnya sejak Senin (8/1) malam.
-
Apa tujuan patroli polisi? 'Patroli ini bertujuan untuk memastikan keamanan di lokasi-lokasi yang sering dikunjungi masyarakat, terutama menjelang pemilihan umum yang dapat meningkatkan aktivitas masyarakat di luar rumah,' ujar Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Kaban, Senin (4/11).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Polisi mengatur lalu lintas? 'Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan total. Sebab, jalur yang digenangi air merupakan perlintasan penting penghubung wilayah Riau dengan Sumatera Utara,' kata Rara.
-
Bagaimana polisi melakukan patroli? Patroli yang dipimpin Ps Kanit Intel Polsek Langgam Bripka Syafri Ariadi, dan diikuti oleh anggota lainnya, termasuk Aipda Binhot Hutagalung dan Bripka Friantara, menyasar pusat perbelanjaan di Desa Segati.
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," jelas Raffi dalam siaran pers, Sabtu (11/1).
Sejarah Jasa Voorijder atau Pengawal Kendaraan
Melansir Liputan6.com, Senin (13/1), Voorijder atau jasa pengawalan adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti "pengendara depan".
Di Indonesia, voorijder merujuk pada pengawal jalan atau pembuka jalan yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu di jalan raya.
Sejarah jasa pengawalan atau voorijder di Indonesia dapat ditelusuri pada masa kolonial Belanda. Saat itu, voorijder digunakan untuk mengawal kendaraan pejabat tinggi pemerintah kolonial.
Setelah kemerdekaan, praktik ini tetap berlanjut dan bahkan semakin meluas penggunaannya. Pada awalnya, voorijder hanya digunakan untuk mengawal kendaraan presiden, wakil presiden, dan tamu negara.
Namun seiring waktu, penggunaannya meluas ke berbagai pejabat pemerintah lainnya. Bahkan saat ini, voorijder juga digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai keperluan.
Kategoi yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, di Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, polisi bisa mendapatkan penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala perwakilan negara asing dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
- Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah provinsinya
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam wilayah kabupaten/kotanya
Selain itu, voorijder juga dapat digunakan untuk keperluan darurat seperti:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
-Iring-iringan pengantar jenazah
Aturan Hukum Terkait Penggunaan Voorijder
Penggunaan voorijder di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, tepatnya dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan penggunaan voorijder:
- Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, termasuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara.
- Pasal 135 ayat (1) menyatakan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Pasal 135 ayat (2) mewajibkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapat hak utama tersebut.
Pasal 135 ayat (3) menegaskan bahwa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.