MPSI: Batas Produksi SKT Golongan 2 Naik, Pabrikan Rokok Kecil Terancam
"Saya rasa Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, sangat bijak dalam mengambil keputusan. Pabrikan rokok kecil akan bertambah habis karena tidak mampu bersaing dengan pabrikan besar. Ini golongan bawah yang harus dilindungi,"
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi meminta pemerintah untuk tidak menaikkan batasan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 2. Naiknya batasan produksi dari 2 miliar batang rokok menjadi 3 miliar batang per tahunnya akan mematikan pabrikan rokok kecil.
Djoko mengatakan, hal ini akan membuat pabrikan kecil berhadapan langsung dengan pabrikan besar yang memiliki kekuatan modal tinggi.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Apa yang terjadi di pabrik PT Longrich Indonesia di Cirebon timur? Banjir di Cirebon timur ini mengepung pabrik sampai permukiman warga hingga viral di media sosial. Hujan yang turun sejak Selasa (5/3) menimbulkan dampak banjir besar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Akibatnya sebuah pabrik yang beroperasi di sana turut lumpuh, dengan ribuan sepeda motor milik karyawan terendam.
"Saya rasa Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, sangat bijak dalam mengambil keputusan. Pabrikan rokok kecil akan bertambah habis karena tidak mampu bersaing dengan pabrikan besar. Ini golongan bawah yang harus dilindungi," kata Djoko seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/11).
Batasan produksi untuk segmen SKT saat ini, kata Djoko sudah tepat. Pabrikan yang produksi rokok hingga 500 juta batang akan masuk ke golongan 3, dan pabrikan yang produksi antara 500 juta hingga dua miliar batang masuk ke golongan 2. Sementara itu, pabrikan yang produksi di atas dua miliar batang masuk ke golongan 1. Atas dasar itu, Djoko berharap pemerintah melindungi pabrikan rokok kecil dengan tidak menaikkan batas produksi, khususnya untuk SKT golongan 2.
"Ini keuntungan bagi mereka yang punya kekuatan modal. Pabrikan yang produksi lebih dari 2 miliar batang harusnya naik ke golongan I. Pemerintah saya harap bijaksana," tegas Djoko.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Indah Kurnia juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kelangsungan usaha pabrikan rokok kecil. Karena itu, pemerintah harus terus menjalankan kebijakan simplifikasi tarif cukai. Ditambah lagi masih banyaknya ditemukan kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok asing dalam membayar tarif cukai.
"Kebijakan ini menutup celah penghindaran pajak dari pabrikan besar asing dunia yang saat ini masih membayar cukai rendah dalam sistem cukai rokok yang berlaku saat ini. Salah satu isi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 adalah mempertahankan batas produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang ditetapkan sebesar 2 miliar batang/tahun untuk golongan II dan juga penggabungan batas produksi untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)," kata Indah.
Menurut Indah, kebijakan yang dibuat pemerintah dalam PMK 146/2017 sudah tepat. Atas dasar itu, dia meminta pemerintah untuk tidak mengubahnya. Perubahan kebijakan hanya akan menimbulkan polemik baru. "Jangan sampai kebijakan yang sudah pro pabrikan kecil diubah. Pastinya akan menimbulkan pertanyaan," tegas Indah.
Dukungan konsistensi agar pemerintah terus menjalankan kebijakan ini datang dari Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo. Selain itu, dia juga berharap pemerintah juga melanjutkan kebijakan penyederhanaan tarif cukai rokok. Menurut Prijo, penyederhanaan tarif akan meningkatkan pendapatan negara yang dapat dipakai menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Dengan penyederhanaan tingkat tarif cukai rokok, Indonesia sangat mungkin terselamatkan dari beban biaya kesehatan sekaligus tingginya prevalensi perokok yang merupakan calon peserta yang akan melakukan klaim kesehatan dari penyakit berat," ujarnya.
Baca juga:
Bahas Peningkatan Investasi, Menperin Usul Relaksasi Aturan Pabrik Rokok
Apresiasi cukai tak naik, Formasi sayangkan SKM dan SPM gagal digabung
Petani tembakau senang pemerintah Jokowi tak naikkan tarif cukai rokok di 2019
YLKI soal cukai rokok tak naik: Pemerintah abaikan perlindungan konsumen
Wapres JK akui cukai rokok batal naik demi stabilitas keamanan Pemilu