Mulai 1 April 2014, AP I naikkan tarif PSC di lima bandara ini
Kelima bandara itu adalah Ngurah Rai, Juanda, Sepinggan, Hasanuddin, dan Lombok.
PT Angkasa Pura I (Persero), mulai 1 April 2014, memberlakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pessenger service charge (PSC) pada lima bandara yang dikelolanya. Penyesuaian PJP2U penerbangan dalam negeri dan penerbangan luar negeri ini akan diberlakukan di 5 bandara.
Kelima bandara itu adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Bandara Internasional Sepinggan, Balikpapan. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Serta, Bandara Internasional Praya, Lombok.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Bagaimana bandara Lolak diresmikan? Peresmian ini ditandai dengan pendaratan perdana pesawat tipe DHC-6 Twin Otter maskapai SAM Air sekitar pukul 15.52 WITA.
-
Apa yang menjadi sisa kejayaan lalu lintas kereta api di Bandung? Konon, rel ini menggambarkan sisa kejayaan lalu lintas kereta api rute Bandung Kota hingga Ciwidey, Kabupaten Bandung.
-
Di mana bandara Lolak berada? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Juanda, dan Bandara Internasional Sepinggan besaran tarif baru PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 75.000 dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 200.000. Namun, khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai penyesuaian tarif baru akan berlaku per 1 Agustus 2014.
"Ini karena terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tengah dalam proses renovasi," ujar Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/3).
Sementara, Bandara Sultan Hasanuddin besaran tarif baru PJP2U penerbangan dalam negeri adalah Rp 50.000 dan penerbangan luar negeri Rp 150.000. Bandara Internasional Lombok tarif baru PJP2U penerbangan dalam negeri adalah Rp 45.000 dan penerbangan luar negeri Rp 150.000.
Dasar hukum penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2).
Penyesuaian tarif PJP2U ini sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Selain itu, mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi para pengguna jasa bandara.
Angkasa Pura I sudah menyampaikan keinginan untuk menyesuaikan tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak Oktober 2013. Selain itu, dalam penyesuaian tarif ini Angkasa Pura I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura I dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di lima bandara dimaksud. Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura I juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik.
Sebagai informasi, PSC adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandara kepada penumpang pesawat yang menggunakan pelayanan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas terminal bandar udara tersebut.
Baca juga:
Tahun lalu, pendapatan AP I capai Rp 3,6 triliun
Penawaran pengelolaan 10 bandara UPT ke swasta tak laku
Pembangunan Bandara Kulon Progo terhambat regulasi Gubernur DIY
Pengembangan Bandara Ahmad Yani terganjal harga sewa Kemenkeu
AP I usul airport tax Bandara Ahmad Yani Rp 95 ribu/penumpang