Mulai 2020, Lapor SPT Masa Cukup 1 Kali dalam Sebulan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya dalam memudahkan proses pelaporan bagi wajib pajak (WP). Salah satu upaya perbaikan diwujudkan melalui realisasi Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau bulanan yang biasanya 4 kali dalam sebulan kini menjadi 1 kali proses saja.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya dalam memudahkan proses pelaporan bagi wajib pajak (WP). Salah satu upaya perbaikan diwujudkan melalui realisasi Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau bulanan yang biasanya 4 kali dalam sebulan kini menjadi 1 kali proses saja.
"Awal 2020 kita bakal launching SPT Masa. Jadi WP tiap bulan cuma perlu setor 1 SPT saja. Nanti semua akan melalui sistem, kita bakal kerjasama dengan Pertamina," tutur Direktur Transformasi Proses Bisnis (TPP) DJP, Hantriono Joko Susilo, di Bali, Rabu (31/7).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Informasi saja, SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak atau bulanan. SPT Masa ini digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).
Adapun SPT Masa ini jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis SPT Masa PPh itu seperti SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.
Hantriono menjelaskan kemudahan pelaporan SPT masa ini merupakan salah satu bentuk transformasi DJP yang kini semakin mengarah ke arah digital. "Setidaknya ada 5 pilar untuk tax reform ini. Salah satunya ialah Sistem Informasi & Basis Data," paparnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, proses digitalisasi pajak juga usaha DJP memutus mata rantai korupsi di sektor ini dengan pelayanan yang semakin terbuka dan terintegrasi. "Jadi jangan sampai ada korupsi sekecil apapunlah itu," tegasnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Ditjen Pajak Beri Keringanan bagi Pengusaha yang Lapor SPT pada 2 Mei
Per Hari Ini, Sebanyak 570.000 Perusahaan Sudah Lapor SPT
Menko Darmin Mengeluh Pusing Saat Lapor SPT Pajak Gunakan e-Filling, Kenapa?
Hari Terakhir, DJP Catat 11,23 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Keterangan Lengkap soal Sri Mulyani Lapor SPT Secara Manual
Gencar Kampanyekan E-filing, Sri Mulyani Pilih Lapor SPT Manual
Sri Mulyani Cek Proses Laporan SPT di Kantor Pajak