Nasib 951.000 buruh di Riau terancam aturan lahan gambut
Anggota DPD RI Intsiawati Ayus mengatakan regulasi gambut yang diatur dalam PP Nomor 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017 adalah salah satu langkah pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Dia menilai aturan ini berdampak pada buruh yang bekerja di sektor kehutanan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Intsiawati Ayus mengatakan regulasi gambut yang diatur dalam PP Nomor 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017 adalah salah satu langkah pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Dia menilai aturan ini berdampak pada buruh yang bekerja di sektor kehutanan.
Intsiawati menilai langkah tersebut merupakan hal yang positif, namun ia menyarankan ada baiknya pemerintah juga ikut mendengarkan masukan dari berbagai pihak masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh dan petani. Sebab, untuk Provinsi Riau dampaknya akan cukup besar
Jumlah pekerja di Riau menurut data BPS terakhir 3.128.108 orang dan 1.268.761 atau 40,56 persen ada di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Jika 75 persen dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, maka ada sekitar 951.570 orang yang terdampak langsung dengan kebijakan tersebut.
"Di satu sisi kita ingin kebakaran lahan dan hutan menyentuh angka zero, di sisi lain ada hal yang juga harus dipertimbangkan. Karena akan berdampak juga bagi keseluruhan rakyat Riau," katanya.
"Intinya, saya mendukung perlindungan terhadap gambut, namun saya juga tidak ingin angka pengangguran di Riau bertambah banyak, yang dikhawatirkan akan berefek pada naiknya kerawanan sosial dan angka kriminalitas."
Dia mengaku telah bertemu dengan kelompok masyarakat di Riau, yang keberatan dengan diberlakukannya regulasi gambut secara radikal. Sesuai fungsi DPD, dia telah menampung dan akan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
"Karena tidak adil rasanya, kalau hanya menyampaikan kesimpulan dari satu kelompok yang keberatan saja. Tapi kalau terlalu lama, maka aspirasi yang sudah ada akan saya sampaikan kepada Menteri LHK," pungkasnya.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gam Ki Yong? Pertemuan keduanya terkait implementasi Program Tech:X, peningkatan kemudahan mobilitas bagi investor dari Singapura, pengembangan Pelabuhan Kendal, penguatan konektivitas udara, kerja sama agribisnis, dan kerja sama pariwisata.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Baca juga:
2018, Kemenperin fokus kembangkan industri untuk buka lapangan kerja
Idul Adha, Sinar Joyoboyo bagikan plastik halal ke Masjid Istiqlal
Kemenperin minta pajak dan bea masuk mobil listrik lebih rendah
Triwulan II-2017, Menperin sebut sektor industri RI naik
Adopsi Jepang, Japfa bangun sistem sekolah sehat di Sumbar
PPN 10 persen dicabut, petani tebu apresiasi Cak Imin