NIK KTP Resmi Jadi NPWP Mulai Bulan Depan, Begini Cara Daftarnya
Sebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.
Sebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.
-
Apa tujuan dari pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Mengapa penting untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal. Proses pemadanan tidak hanya menghindari potensi pencatutan identitas, tetapi juga membantu lembaga pemerintah dan perpajakan untuk mengelola data dengan lebih efektif.
-
Kapan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP? Penting Anda ketahui, batas waktu pemadanan NIKdan NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023.
-
Apa itu NIK? Nomor Induk Kependudukan, atau yang biasa disingkat NIK, adalah nomor identitas yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. NIK tercantum dalam KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.
-
Siapa yang harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
NIK KTP Resmi Jadi NPWP Mulai Bulan Depan, Begini Cara Daftarnya
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
Tercatat, hingga akhir Mei, 691.000 NIK yang perlu dipadankan dengan NPWP.
"Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024. Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:
Cara pertama
Masuk ke laman www.pajak.go.id,
Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
Masukkan 16 digit NIK,
Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
Masukkan kode keamanan yang sesuai,
Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Cara kedua
Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,
Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,
Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,
Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,
Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,
Status validitas berubah menjadi valid,
Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.
Cara ketiga
Masuk ke laman www.pajak.go.id,
Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
Masukkan 15 digit NPWP,
Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
Masukkan kode keamanan yang sesuai,
Klik ikon baris tiga,
Masuk menu profil dan pilih data profil,
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,
Cek validitas data dengan klik tombol validasi,
Klik ubah profil,
Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.