NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12).
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa tujuan dari pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Apa yang harus dipersiapkan saat membuat NPWP secara online dengan domisili berbeda? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Mengapa penting untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal. Proses pemadanan tidak hanya menghindari potensi pencatutan identitas, tetapi juga membantu lembaga pemerintah dan perpajakan untuk mengelola data dengan lebih efektif.
-
Bagaimana cara saya mengecek apakah NIK saya sudah dijadikan NPWP? Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak: Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id. Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas laman. Masukkan 16 digit NIK Anda. Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.” Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan. Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," kata Neilmaldrin.
Lalu, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Wajib pajak jangan khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NIK tersebut menjadi NPWP.
"Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu data base. Misal NPWP nya ga laku ga bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa," ujarnya.
Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.
Cara Validasi NIK
Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".
9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telag selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)