OJK Didesak Buka Data Bank Beri Modal ke Perusahaan Terindikasi Kebakaran Hutan
Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mengatakan, pemerintah harus berani memutuskan perusahaan yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan dan dicoret dari daftar pemasok biofuel.
Manajer Advokasi Yayasan Equalizer Indonesia, Tomo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membeberkan data lembaga keuangan yang mendanai korporasi terindikasi dan terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, lembaga keuangan (bank) yang memberi dana kepada korporasi pembakar hutan dan lahan harus bertanggung jawab atas dana publik (termasuk nasabah yang terpapar asap) yang mereka kelola (tersimpan) dan yang mereka salurkan kepada korporasi tersebut.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Dimana pondok perambah hutan dibakar? Pondok pertama ada di koordinat 0.241583 S, 101.912962 E.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
"Pemerintah tak mau sampaikan perusahaan yang melanggar karhutla, itu harus dibuka. OJK juga penting membuka bank-bank BUMN yang jadi donatur kepada perusahaan yang terindikasi lakukan kebakaran hutan," tuturnya di Jakarta, Kamis (19/9).
Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mengatakan, pemerintah harus berani memutuskan perusahaan yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan dan dicoret dari daftar pemasok biofuel.
"Korporasi wajib memastikan keselamatan dan kesehatan buruh di situasi asap. Menindak tegas semua pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan mencabut izin usaha yang sudah diberikan tanpa terkecuali," kata dia.
"Jadi pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola hutan dan lahan dengan review izin, penegakan hukum, dan sanksi tegas bagi korporasi. Sekaligus memohon maaf kepada masyarakat hukum adat atas tuduhan pembakaran lahan," tutupnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ibu Kota Baru di Kalimantan Rawan Kebakaran Hutan, Apa Langkah Pemerintah?
Kabut Asap Parah, Warga Riau Banyak yang Ngungsi ke Sumut
Wiranto Disarankan Datang Saat Proses Pemadaman Karhutla Bukan Ketika Asap Habis
Panglima TNI Sebut Penanganan Karhutla Efektif, Asap Mulai Kurang
Polda Kalbar Tangani 19 Kasus Kebakaran Lahan Libatkan Korporasi dan 53 Perorangan
Kebakaran Hanguskan Puncak Gunung Ile Mandiri Flores Timur