Ombudsman Soal TikTok Shop: Harus Dipastikan Tak Ada Upaya Mengelabui Hukum
Ombudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.
Ombudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.
- Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
- Kata Ombdusman soal TikTok Shop Beroperasi di Masa Transisi, Benarkah Ada Maladministrasi?
- Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
- Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna
Ombudsman Soal TikTok Shop: Harus Dipastikan Tak Ada Upaya Mengelabui Hukum
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, menyebut ada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan termasuk kelalaian dalam operasional Tiktok Shop.
Yakni pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut peraturan itu, Tiktok bukan platform e-commerce, melainkan platform media sosial.
Merdeka.com
"Tiktok jelas bukan platform e-commerce, sementara Tiktok Shop juga belum memiliki izin e-commerce. Kerja sama Tiktok dengan Tokopedia bisa saja sebagai bentuk adaptasi untuk memenuhi regulasi yang ada, tetapi harus dipastikan tidak ada upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum," kata Dadan, Kamis (18/1/2024).
Dia melihat jika ada kebijakan dilanggar dan terjadi pembiaran, maka perlu dilakukan pendalaman untuk menindaklanjuti terkait masalah tersebut dan juga melakukan koordinasi. Dadan pun meminta Kementerian Perdagangan tidak tutup mata jika benar-benar platform asal China itu melanggar.
Merdeka.com
Seperti diketahui, Permendag 31/2023 hasil revisi, secara tegas mengharuskan terjadinya pemisahan fungsi antara media sosial, social commerce dengan Commerce. Media sosial dalam Permendag 31/2023 selain dilarang berjualan daring atau hanya sebatas promosi, juga tidak boleh melakukan transaksi dalam satu platform.
Merdeka.com
"Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya," kata dia.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti perbedaan sikap di mana Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, hidupnya kembali Tiktok Shop pada Harbolnas 12.12 masih melanggar Permendag. Sementara, Kementerian Perdagangan memberi toleransi uji coba layanan yang diberikan kepada Tiktok Shop dengan istilah transisi.
Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan terjadi pembiaran, Ombudsman dalam waktu dekat bakal memanggil tiga Kementerian sekaligus yang berkaitan dengan hal ini.
"Karenanya permintaan keterangan ke pemerintah bukan semata Kementerian Perdagangan, tapi juga Kementerian Kominfo dan Kementerian Koperasi UMKM," ujar Dadan.