Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan, pihaknya bertugas melayani dan mengawasi importasi barang.
Dalam pelayanan dan pengawasan barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai akan menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.
"Untuk barang kiriman dengan nilai lebih kecil atau sama dengan USD 3 per penerima barang per kiriman. Akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan, meski tetap dipungut PPN 11 persen,"
Sementara itu, untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi USD 3 sampai dengan USD 1.500, akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7,5 persen dari nilai pabean.
Ditambah PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
"“Nilai pabean sendiri merupakan jumlah harga barang (free on board) ditambah asuransi dan ongkos kirim," rinci Encep.
Selanjutnya, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) untuk penerima barang, melalui penyelenggara pos.
Advertisement
Encep menambahkan, dokumen ini digunakan sebagai dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.
Lalu, bagaimana jika penerima barang tidak setuju dengan penetapan tersebut?
Encep mengatakan, penerima barang dapat mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan ketentuan.
"Penerima barang dapat mengajukan keberatan kepada Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai,"
"Seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda,” kata Encep.
Pengajuan keberatan tersebut, ujar Encep, harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Tata cara pengajuan keberatan ini dilakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Advertisement
Untuk pengajuan keberatan, dapat dilakukan secara online melalui portal.beacukai.go.id bagi pengguna jasa yang memiliki akses kepabeanan atau melalui siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pengguna jasa yang tidak memiliki akses kepabeanan.
Adapun pengajuan pembetulan atas SPPBMCP untuk barang kiriman yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dapat diajukan selama tagihan SPPBMCP belum dilunasi.
Permohonan pembetulan tersebut diajukan secara tertulis kepada kepala kantor Bea Cukai tempat penyelesaian barang kiriman.
Format penulisan pembetulan tercantum dalam Lampiran Huruf G Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019, dengan dilampiri surat kuasa, apabila diajukan oleh PT Pos Indonesia dan bukti atau data pendukung yang diperlukan.
Apa saja? Misalnya invoice, bukti bayar/transfer, atau dokumen rujukan lainnya.
Permohonan diterima secara lengkap oleh kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal SPPBMCP dan akan diproses dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.
Encep menegaskan, pihaknya terus berupaya menerapkan implementasi kebijakan terkait barang kiriman melalui pelayanan dan pengawasan yang baik.
"“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menaati peraturan terkait barang kiriman, termasuk dalam hal pengajuan keberatan dan pembetulan," pungkas Encep.
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.