Pedagang Pasar Asemka Curhat Kerugian ke Mendag: Setuju TikTok Shop Diatur
Kondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Kondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Pedagang Pasar Asemka Curhat Kerugian ke Mendag: Setuju TikTok Shop Diatur
Pedagang Pasar Asemka Curhat Kerugian ke Mendag: Setuju TikTok Shop Diatur
Para pedagang kosmetik dan aneka produk kecantikan di Pasar Asemka, Jakarta Barat, setuju jika TikTok Shop dipisahkan dari platform TikTok.
Unek-unek tersebut disampaikan langsung para pedagang kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di lokasi.
"Setuju, diatur ya (TikTok Shop)," ujar salah seorang pedagang bernama Pipit (27).
- Ragam Reaksi Pedagang Usai Tiktok Shop Resmi Ditutup
- Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
- Curhat Pedagang Tanah Abang: Kita Jual Rp100.000 tapi di TikTok Shop Bisa Rp39.000, Enggak Masuk Akal
- Keluh Pedagang Tanah Abang ke Menteri Teten: Penjualan Sudah Enggak Laris Lagi Pak
Pipit mengaku, usahanya mulai sepi setelah maraknya tren belanja secara online melalui (e-commerce) pada 2021 lalu.
Kondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
"Barang-barang di sini di jual (TikTok Shop) lebih murah dan sudah gratis ongkir kan," kata Pipit.
Anton (23) salah satu pelayan di toko kosmetik lainnya menegaskan, praktik perang harga (predatory pricing) yang marak di e-commerce maupun TikTok Shop amat memukul usaha UMKM yang menjajakan barangnya secara langsung.
Dia mengaku omzet toko tempatnya bekerja anjlok hingga 70 persen lebih.
"Contoh untuk bedak kita jual modal itu Rp23.000-an, tapi di TikTok, online itu bisa Rp16.000, Rp18.000-an, kan kita rugi, sulit," kata Anton.
Menimpali keluhan pedagang, Zulkifli mengaku terus berupaya keras untuk mewujudkan aktivitas perdagangan yang lebih adil dan berpihak kepada UMKM. Antara lain dengan memisahkan TikTok Shop dengan platform TikTok.
Keputusan tersebut dibuat untuk mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan algoritma, hingga praktik perang harga oleh social commerce seperti TikTok Shop yang merugikan UMKM.
Dia menilai dengan praktik perang harga yang dijalankan oleh pelaku industri digital tersebut membuat produk UMKM lokal sulit bersaing.
"Kan dengan predatory pricing ini sulit UMKM kita, harga barang online dibuat jauh lebih murah," kata Zulkifli.
Lanjutnya, pemerintah masih mengizinkan TikTok Shop untuk berjualan di Indonesia. Meski, platform asal China tersebut mendapat penolakan dari sejumlah negara.
" Kan di India di larang, Amerika juga dilarang, Australia juga melarang TikTok," pungkasnya.
TikTok Shop Masih Bisa Jualan, Asal Ganti Izin Usaha
Untuk bisa menjalankan kegiatan saat ini, termasuk adanya transaksi jual-beli di platform, TikTok Shop harus mengurus izin baru, yakni izin sebagai e-commerce.
"TikTok Shop sudah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce. Tapi kalau dia ingin ada transaksi di dalam itu, maka dia harus jadi e-commerce," kata Isy.
Sementara itu, kalau pun TikTok Shop mengurus izin sebagai social-commerce, akan ada batasan yang diberlakukan. Ini mengacu pada Pasal 21 Permendag 31/2023.
Disana disebut, social-commerce seperti TikTok Shop tak boleh menjalankan proses transaksi jual-beli.
"Untuk jadi e-commerce dia harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak. Tapi diatur kembali," kata dia.