Pekan depan, Menteri Susi tenggelamkan 14 kapal asing ilegal
2 Kapal diantaranya adalah kapal tanker.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan penenggelaman 14 kapal yang tertangkap melakukan illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF). Kapal tangkapan hasil operasi yang dilakukan Satgas anti IUUF dan TNI Angkatan Laut tersebut akan ditenggelamkan pada 19-20 Oktober 2015.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, 14 kapal tersebut terdiri atas 8 kapal hasil tangkapan dari Satgas Anti IUUF dan 4 merupakan tangkapan TNI Angkatan Laut. Sedangkan 2 kapal lainnya merupakan kapal tanker ilegal yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.
"Karena 4 kapal dari rencana 16 kapal sudah masuk ke pengadilan. Kapal-kapal yang ada di Bitung dan Pontianak, jadi enggak bisa langsung ditenggelamkan jadi 12 kapal saja, dengan tanker jadi 14," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/10).
Dia menegaskan, langkah ini merupakan bukti dari penegakan Undang-Undang Perikanan No 45 tahun 2009. Bahkan, Presiden Joko Widodo mengharapkan percepatan penindakan terhadap IUUF, sehingga tidak perlu melalui jalur pengadilan.
"Mempercepat mata rantai semangat Pak Jokowi untuk penenggelaman. Kami melaksanakanannya sesuai dengan Undang-Undang Perikanan, jadi baru pertama kali inilah sesuai dengan amanat Undang-Undang," tegasnya.
Susi Pudjiatuti mengungkapkan, kapal tanker MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi. "Dugaan melakukan phantom ship dengan tujuan untuk mendapatkan klaim asuransi perusahaan, " ujarnya.
Sedangkan, kapal tanker MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 253 ton. Selain itu, kapal bermuatan mencapai ribuan gross ton tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Mantan Bos Susi Air ini mengatakan, pihaknya tengah melakukan analis hukum terkait dua kapal tersebut. MT Galuh Pusaka bisa dikenakan beberapa sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penjara paling lama 4 tahun.
"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," bunyi pasal tersebut.
Susi menambahkan, Mascott II dapat dikenakan sanksi karena melakukan pengangkutan BBM tanpa izin. Ini sudah diatur dalam Pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar," terangnya.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) untuk meningkatkan keberlanjutan sumber daya perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) menjamin ketertelusuran sekaligus keberlanjutan sumber daya perikanan, khususnya ikan konsumsi.
Mantan Bos Susi Air menambahkan, penenggelaman akan dilakukan di beberapa tempat. Mengingat posisi kapal sitaan tersebut terpencar. Di Aceh pada 20 Oktober 2015 akan menenggelamkan satu kapal berbendera Thailand. Batam pada 20 Oktober 2015 menenggelamkan satu kapal berbendera Thailand dan dua kapal berbendera Vietnam. Di Pontianak pada 19 Oktober 2015 penenggelaman empat kapal berbendera Vietnam.
Adapun daftar kapal yang akan di tenggelamkan Menteri Susi pekan depan adalah:
1. KM KG 90512 TS ukuran 85 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Trang Thanh An ditangkap 14 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan
2. KM KG 91751 TS ukuran 90 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Huynh Thanh Dien ditangkap 14 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan
3. KM TAN VINH KG 136SB TS ukuran 65 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Huyhn Van Vui ditangkap 27 Juni 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan
4. KM TAN VINH KG 91089 TS ukuran 135 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Tran Trung Dat Nguyen Son ditangkap 27 Juni 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan
5. KM SUDITA 15 ukuran 109 GT, Bendera Thailand, Nama Terpidana Mr Thanachot Als. Kanchandi ditangkap 7 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan
6. KM KG 92728 TS ukuran 127,8 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Le Ngoc Truong ditangkap 22 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan
7. KM KG 90540 TS ukuran 109,15 GT, Bendera Vietnam, Nama Terpidana Mr Tran Van De ditangkap 22 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan
8. KM KHF 1780 ukuran 64 GT, Bendera Thailand, Nama Terpidana Mr Od Esa bin Chal Esa ditangkap 31 Maret 2015 dengan putusan pengadilan dirampas untuk ditenggelamkan
9. Kapal Tanker ilegal MT Galuh Pusaka ditemukan di Kepulauan Riau tanpa awak. Kapal diduga melakukan phantom ship dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi perusahaan.
10. Kapal Tanker ilegal MT Mascott II ditemukan di Dermaga Parigi Ranai. Kapal berbendera Mongolia diduga melakukan pelanggaran membawa muatan BBM di perairan Laut China Selatan tanpa dokumen yang sah.
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut berhasil melakukan penangkapan kapal pelaku illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) sebanyak 16 kapal pada September 2015. KKP sendiri dalam hal ini menangkap 9 kapal dan TNI AL berhasil menangkap 7 kapal.