Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
- Menanti Aksi Bareskrim Hentikan Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Etiket Biru
- Hati-Hati Berbahya! ini Daftar Nama Produk Kosmetik Impor yang Ternayata Ilegal
- Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dianggap Mampu Lindungi Pola Konsumsi Masyarakat
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mewajibkan kepada pelaku usaha jasa titip (jastip) makanan dan kosmetik untuk mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Mendag menyebut, penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari kemungkinan efek samping yang ditimbulkan akibat penggunaan barang impor tersebut.
"Misalnya kamu bawa jualan beauty (kosmetik) terus muka orang rusak, terus mau bagaimana, makanya harus ada izin BPOM-nya, ini layak, nggak (peredarannya)," kata Mendag Zulhas di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).
Begitu pun dengan jastip makanan. Aturan untuk mengantongi izin edar ini bertujuan mencegah risiko kesehatan konsumen atas konsumsi produk makanan asing.
"Begitu juga kalau saya beli makanan tenteng, sampai sini orangnya keracunan, siapa tanggung jawab?," tanya dia.
Oleh karena itu, Mendag Zulhas meminta pelaku bisnis jastip makanan atau kosmetik untuk menaati aturan pemerintah dengan mengantongi izin edar BPOM. Mengingat, adanya ancaman pidana bagi pelaku jastip yang terbukti membahayakan konsumen.
"Harus (ada izin edar), kalau nggak, gimana? bisa masuk penjara, misalnya kamu bawa jasa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus, kan bisa masuk penjara, dituntut," ucapnya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Melakukan pemusnahan sekitar 2.564 boks “After You Milk Bun” dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menuturkan bahwa ribuan kotak milk bun tersebut berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024. Makanan tersebut juga tengah viral di media sosial dan memiliki minat yang cukup tinggi di antara masyarakat.
Banyaknya penumpang yang membawa paket olahan pangan berlebihan tersebut membuat pihak Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya menemukan bahwa ribuan boks makanan tersebut hendak diperjualbelikan di Indonesia.
Diketahui para penumpang membawa makanan tersebut dengan pola jasa titipan atau jastip. Sehingga ditemukan fakta bahwa para penumpang membawa makanan tersebut dengan tujuan komersial.