Pembahasan Perda KTR Disarankan Libatkan Para Pemangku Kepentingan
"Kita buat perda provinsi berdasarkan PP 109/2012. Soal pembahasan Perda KTR juga harus melibatkan para pemangku kepentingan."
Isi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Jawa Barat dinilai telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Mantan anggota Pansus Perda KTR, Ihwan Fauzi Lubis menyarankan kabupaten dan kota lain meniru Provinsi Jabar yang mendengarkan pendapat dari semua pihak dalam membuat peraturan.
Dengan demikian, peraturan tersebut tidak melenceng dari aturan hukum di atasnya. "Kita buat perda provinsi berdasarkan PP 109/2012. Soal pembahasan Perda KTR juga harus melibatkan para pemangku kepentingan," kata Ihwan di Jakarta.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa yang diproduksi di Kampung Bebek Banyuwangi? Tiap hari dari para peternak yang tergabung dalam kelompok ternak Makmur Mandiri itu, mampu memproduksi sekitar 2.000 ekor bebek potong yang siap dipasarkan.
Dengan pembuatan kebijakan melalui mekanisme yang transparan dan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, Ihwan berharap Perda KTR Provinsi Jabar menjadi acuan bagi kabupaten dan kota lainnya. Apalagi, beleid tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
"Pemprov Jabar mengapresiasi dengan baik. Ini harus diapresiasi juga oleh kabupaten/kota karena pelaksanaannya dari kabupaten dan kota," terangnya.
Ihwan pun meminta kabupaten dan kota untuk tidak melarang sepenuhnya rokok. Karena, dia menambahkan, tujuan dari adanya Perda KTR hanya untuk mengontrol konsumsi rokok. "Misalnya dengan menyiapkan tempat-tempat, kan kita tidak melarang. Provinsi juga harus patuh menyiapkan tempat, termasuk dewannya (DPRD)," tegas dia.
Untuk menyediakan tempat merokok khusus, Ihwan menyarankan pemprov atau kabupaten dan kota menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau. Di Jawa Barat, hanya Subang dan Garut yang merupakan sentra penghasil tembakau. "Uangnya itu digunakan untuk menyiapkan misalnya plang larangan, siapkan tempat rokok khusus di ruang publik. Bukan melarang total, hanya membatasi," ucapnya.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji Perda KTR di Jabar. "Kami telah kaji, dan itu sudah sesuai dengan regulasi," ucapnya kepada wartawan pada April lalu.
Kemendagri memang wajib memfasilitasi setiap rancangan perda, termasuk Perda KTR. "Standar fasilitasi tentu saja menyesuaikan dengan regulasi dan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Sebelum adanya Perda KTR Pemprov Jabar, sejumlah kabupaten dan kota sudah mengeluarkan kebijakan terlebih dahulu. Sebut saja Kota Bogor, Kota Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Indramayu. Dari beberapa daerah tersebut, Perda KTR Kota Bogor yang menyedot perhatian publik. Sebab, kebijakan tersebut bertentangan dengan PP 109/2012.
Baca juga:
Aturan KTR Dinilai Rugikan Petani Tembakau di Indonesia
Asosiasi Sayangkan Rokok Elektrik Masuk Peraturan KTR
Forum Warga Jakarta Setuju Pengendara Merokok Ditindak: Keselamatan Nomor Satu
Polda Metro Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok saat Naik Motor
YLKI: Ruang Merokok di Bus AKAP Melanggar UU Kesehatan
DPR Minta Pemerintah Tertibkan Perda Tak Pro Investasi