Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Dinilai Kurang Tepat Sasaran
Pemerintah memutuskan memberlakukan kebijakan insentif fiskal bagi sektor pariwisata akibat dampak virus corona (covid-19) pada 1 April 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu insentif yang ada di dalamnya yaitu pembebasan pajak hotel dan restoran.
Pemerintah memutuskan memberlakukan kebijakan insentif fiskal bagi sektor pariwisata akibat dampak virus corona (covid-19) pada 1 April 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu insentif yang ada di dalamnya yaitu pembebasan pajak hotel dan restoran.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menilai, kebijakan tersebut kurang tepat pada situasi dan kondisi saat ini.
-
Kapan arek-arek Suroboyo merobek bendera Belanda di Hotel Majapahit? Tempat Bersejarah Atap bangunan hotel jadi saksi perjuangan arek-arek Suroboyo merobek bendera Belanda Merah Putih Biru menjadi Merah Putih pada 19 September 1945.
-
Kapan Siantar Hotel diresmikan? Mengutip dari beberapa sumber, Siantar Hotel dulunya diresmikan pada 1 Februari 1915.
-
Kapan Hotel Du Pavillon diresmikan? Peresmian hotel baru Du Pavillon itu diwarnai dengan pertunjukkan sebuah grup opera dari Italia dan dihadiri para pejabat tinggi pemerintah kolonial Hindia Belanda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Hotel Du Pavillon menjadi tempat singgah para tamu penting? Pada awal berdirinya, hotel itu menjadi tempat singgah para tamu negara dan para pelancong Eropa yang singgah di Kota Semarang.
-
Kapan Hotel Kalitaman dibangun? Bangunan itu dibangun pada tahun 1837 untuk menyambut kedatangan Pangeran Williem Frederik Henderik, putra raja Williem II.
Menurutnya, pelaku usaha pariwisata khususnya Hotel dan Restoran tidak akan menerima manfaat langsung terhadap stimulus tersebut. Sebab, menurut kebijakan tersebut yang menerima insentif adalah Pemerintah Daerah (Pemda) di 36 Kabupaten/Kota yang berada di 10 Destinasi Pariwisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah saja.
“Kalau di sektor pariwisata kan yang dikeluarkan kebijakan stimulus pertama yang pemerintah lakukan itu dampaknya bukan kepada pengusaha. Pertama, itu hanya dilokalisasi terhadap 10 destinasi, dan 36 kabupaten/kota,” ujar Maulana kepada Liputan6.com, Selasa (17/3).
Selain itu, bantuan atau insentif tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), bukan kepada pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha perhotelan tetap kelabakan menangani kerugian yang diakibatkan covid-19.
“Seharusnya (insentif) diberikan kepada pelaku usaha dong (bukan hanya kepada pemda). Karena kan pelaku usaha yang memiliki bisnis usahanya kan, dan dia punya karyawan, dia punya kewajiban ini itu segala macam," imbuhnya.
Dengan adanya pembatasan kegiatan dari berbagai korporasi dan ketakutan masyarakat untuk bepergian karena masih merebaknya COVID-19, maka kegiatan pariwisata baik pergerakan wisatawan nusantara (bisnis dan leisure) dan kunjungan wisatawan mancanegara (bisnis dan leisure), pada sektor bisnis pariwisata khususnya Hotel dan Restoran serta usaha pariwisata lainnya, pada umumnya mengalami penurunan Tingkat Hunian Kamar (Occupancy) dan/atau penurunan tingkat kunjungan konsumen yang cukup drastis.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri Wishnutama Minta Pelaku Pariwisata Batasi Kegiatan Promosi dan Pameran
Dampak Corona, Ini Daftar Festival Keren di Banyuwangi yang Dibatalkan
Solo Ditetapkan KLB Corona, Wisata Keraton Surakarta Tutup Sementara
Batasi Aktivitas Demi Minimalisir Penyebaran Virus Corona
Kunjungan Turis di Bali Turun 20 Persen, Beberapa Karyawan Dirumahkan Sementara
Antisipasi Virus Corona, Ini Daftar 23 Tempat Wisata Jakarta yang Tutup Sementara