Pembentukan Holding BUMN Tambang harus transparan dan tidak melanggar hukum
"Secara prinsip saya sepakat dengan konsep holdingisasi asalkan ada transparansi, tidak melanggar hukum, dan tidak melepaskan kontrol dari negara. Secara konsep holding ini bagus dan positif terutama kalau kita mau menuju pada hilirisasi perusahaan tambang."
Rencana pembentukan Holding BUMN Tambang menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Ada yang mendukung, ada pula yang mengkritisi.
Namun demikian, Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas mengaku sepakat dengan rencana ini mengingat manfaatnya yang sangat besar bagi holding, anggota holding, dan masyarakat Indonesia.
-
Kapan Makam Tumulus Bougon dibangun? Struktur tertua dari Tumulus Bougon berasal dari tahun 4800 SM.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Kapan Gerbang Gwanghwamun dibangun? Objek wisata ini awalnya dibangun sebagai gerbang utama Istana Gyeongbokgung pada abad ke-15.
-
Kenapa penumpang tersebut bercanda membawa bom? Penumpang yang diduga melakukan guyon tersebut, akhirnya dibawa keluar pesawat oleh polisi militer
-
Apa yang dilakukan macan kumbang saat bertemu macan tutul? Macan kumbang lantas mengaum keras di hadapan sang betina. Sang betina hanya bisa mengaum lirih.
-
Di mana paus bungkuk dengan tulang punggung patah ditemukan? Gambar tragis seekor paus bungkuk terlihat di lepas pantai Baja California Sur, Meksiko, menggambarkan dampak serangan kapal dengan tulang punggung patah.
"Secara prinsip saya sepakat dengan konsep holdingisasi asalkan ada transparansi, tidak melanggar hukum, dan tidak melepaskan kontrol dari negara. Secara konsep holding ini bagus dan positif terutama kalau kita mau menuju pada hilirisasi perusahaan tambang," jelas Erry dalam diskusi media bertema 'Menakar Untung Rugi Holding BUMN di Jakarta, Senin (27/11).
Mantan Dirut PT Timah Tbk ini mengungkapkan, banyak sekali keuntungan yang dapat diambil dari keberadaan holding tambang ini. Salah satunya optimasi sinergi, misalnya logistik, pemasaran, operation maintenance. Holding bisa dipakai untuk melaksanakan mekanisme saling silang. Saat harga timah turun, yang memproduksi nikel bisa membantu. Saat batubara turun, yang produksi timah bisa bantu.
Dia mencontohkan keuntungan secara korporasi dari kehadiran holding ini misalnya seperti PT Timah Tbk yang memiliki kantor perwakilan di London untuk mengurusi bisnis di kawasan Eropa dan Amerika Utara atau PT Aneka Tambang Tbk yang memiliki kantor perwakilan di Jepang. Perusahaan-perusahaan anggota lainnya bisa mengoptimasi hal tersebut untuk bisnis mereka.
"Selain itu, leverage tiga perusahaan apabila disatukan dalam satu holding, pasti membuat perusahaan cukup kuat untuk menarik modal dan ekspansi bagi anak-anak usahanya," lanjut Erry.
Tapi, Erry mengingatkan agar holding ini ke depannya menjunjung transparansi, tidak melanggar hukum, dan mengikuti semua aturan yang berlaku, terutama merujuk pada UU Pasar Modal dan BUMN, karena ketiga perusahaan yang menjadi anggota holding adalah perusahaan terbuka.
Erry juga tidak mengkhawatirkan tentang berkurangnya peran DPR dalam mengawasi tiga perusahaan BUMN yang menjadi anggota holding.
"Enggak, lah. Itu teknis dan tidak usah khawatir. Saya malah lebih mengkhawatirkan Freeport karena melibatkan Pemda. Lebih enak kalau Freeport itu perusahaan terbuka, lebih enak dan lebih transparan," kata Erry.
Sementara itu, M Faiz Aziz dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No 21 P/HUM/2017, PP 72/2016 tidak bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU N0 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
"Menurut MA kan tidak ada masalah di sana. Jadi lebih baik kita kawal dan monitor saja bagaimana holding ini nanti," kata Faiz.
Anggota DPR dari Komisi VI, Bambang Haryo, berpendapat bahwa sebelum memutuskan untuk membentuk holding, ada baiknya dilakukan analisis terlebih dahulu dan jangan terlalu terburu-buru.
"Harus dilakukan analisis yang baik dan adanya informasi yang disampaikan (dari Kementerian BUMN). Informasi yang dimaksud adalah apakah manfaat holding ke publik itu terukur, manfaat untuk korporasi juga terukur baik dari sisi harga, kualitas, dan jumlah. Jika pemerintah belum memberikan penjelasan yang jelas, DPR akan terus bersuara karena ini adalah perusahaan negara, perusahaan rakyat. Jadi kami mewakili rakyat dan membela kepentingan rakyat," kata Bambang.
Menurut Bambang, DPR khawatir holding ini merupakan upaya pemerintah untuk menghindar dari kewenangan yang harus dilakukan DPR dalam tugas pengawasan. Dia juga berharap PP 72 dilakukan revisi yang terbaik.
Menurutnya, jika tujuan holding adalah memperbesar aset, sebenarnya bisa melakukan revaluasi aset dan itu belum dimaksimalkan BUMN. Kesimpulannya, tidak memerlukan holding cukup revaulasi aset saja jika tujuannya memperbesar aset.
Baca juga:
Oktober 2017, PT PP catatkan kontrak baru Rp 33,5 triliun
Faisal Basri nilai pemerintah keliru bentuk Holding BUMN Tambang
Jadi direktur SDM Pertamina, Nicke Widyawati diberhentikan dari PLN
Menteri Rini angkat Nicke Widyawati jadi Direktur SDM Pertamina