Pemerintah Akan Atur PNS Saat Gunakan Media Sosial
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana membuat aturan terkait penggunaan media sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Langkah ini coba diinisiasi lantaran fungsi sosial media saat ini kerap disalahgunakan untuk hal-hal tertentu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana membuat aturan terkait penggunaan media sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Langkah ini coba diinisiasi lantaran fungsi sosial media saat ini kerap disalahgunakan untuk hal-hal tertentu.
Menteri PANRB, Syafruddin, mencontohkan semisal mencemari netralitas ASN dalam beropini di jejaring dunia maya. "Oleh karena itu perlu kita lebih mempertajam lagi aturan-aturan. Karena ini zaman digital sekarang, tentu sudah berubah. Jadi aturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga itu masih konvensional," jelasnya di Jakarta, Kamis (18/4).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Dengan adanya euforia sosial media yang begitu marak sekarang, tentu regulasinya harus kita perbaiki," dia menambahkan.
Aturan ini coba ditegakan agar para abdi negara tetap bisa menjalankan perannya dalam melayani masyarakat dan negara dengan maksimal, tanpa dicampuri urusan sosial diluar tanggung jawabnya.
"Jadi kita memperbaiki regulasi maupun semacam edaran atau apalah, supaya ASN kita itu tidak terjerumus di dalam suatu euforia sosial media. Ini harus disikapi," tegasnya.
Menurutnya, kehadiran sosial media sebagai wujud dari revolusi digital di tengah masyarakat kini memang sudah tak bisa dibendung lagi. Maka dari itu, ia menilai, kehadiran regulasi ini juga penting bagi masyarakat luas, terutama kaum milenial.
"Jadi itu musti hati-hati sebagai anak bangsa, bukan hanya ASN, kita-kita semua. Apalagi Anda semua yang muda-muda, mesti hati-hati kita menyikapi itu. Karena kepentingan yang terbesar adalah merajut kepentingan bangsa dan negara," imbuh dia.
Kendati begitu, Syafruddin juga tak mau aturan ini kelak malah merenggut kebebasan berekspresi setiap orang. Melainkan untuk menata agar kehidupan sosial masyarakat Indonesia lebih teratur dan kondusif.
"Jadi kita akan atur PNS itu sedemikian rupa, tidak juga mengangkangi kebebasan apalagi kebebasan pers, jangan sampai. Tapi kita mesti atur. Ini otokritik bagi kita," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tak Netral Saat Pemilu, PNS Bisa Kena Hukum Penundaan Kenaikan Gaji Hingga Dipecat
Menteri PAN-RB: Kalau Tak Jadi PNS, Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK
Hari Kejepit, PNS Dilarang Bolos Hari Ini
Menpora Usul Atlet PON Peraih Medali Emas Bisa Diangkat Jadi PNS
Soal Netralitas di Pemilu, ASN Banyak Lakukan Pelanggaran di Media Sosial
KASN Temukan 128 Kasus Netralitas ASN di Pilpres 2019
ASN Sleman Tersangkut Kasus Video Porno