Pemerintah Belum Mau Revisi Aturan Ini Meski Dituding Jadi Penyebab PHK Massal
Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Pemerintah Belum Mau Revisi Aturan Ini Meski Dituding Jadi Penyebab PHK Massal
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dianggap merugikan industri dalam negeri.
Akan tetapi, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah belum berencana untuk melakukan revisi terhadap aturan tersebut.
"Belum ada rencana itu," kata Airlangga kepada awak media di Hotel The St Regis, Jakarta, Kamis (11/07).
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang adanya revisi Permendag 8 Tahun 2024 ke depan.
Hanya saja pemerintah saat ini masih fokus untuk melihat lebih jauh penerapan aturan baru yang membatasi impor tersebut.
"Ya tentunya kan kebijakan pemerintah bisa kita evaluasi, tapi tahap awal ini kita harus lihat apa yang bisa dilakukan," bebernya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 11.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Angka ini terjadi di lingkup perusahaan berskala besar.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan besaran PHK ini terjadi pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
"Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024," ujar Reni dalam Diskusi Bertajuk Permendag No. 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional, di Jakarta, Senin (8/7).
Dia mengatakan, secara jumlah memang tidak menyentuh 20.000 orang yang terkena PHK.
Hanya saja, jumlahnya mencapai 11.000 buruh dari beberapa perusahaan besar.
"Nah untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20 ribu ya, hanya 11 ribu lah," paparnya.