Pemerintah Diam-Diam Naikkan Tarif Layanan Rumah Sakit, Tarif Rawat Jalan dan Rawat Inap Naik Jadi Segini
Kenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Pemerintah menaikkan tarif layanan medis Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Group. Kenaikan tarif ini berlaku efektif sejak 15 hari setelah diundangkan pada 27 Agustus 2024.
Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
- Dampak Dirasakan Masyarakat Jika Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
- Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
- Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
- Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Dengan ini, pemerintah perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh badan layanan umum rumah sakit pada Kementerian Kesehatan.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk masyarakat umum dan pihak penjamin yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien.
"Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: tarif layanan medis; tarif pelayanan penunjang nonmedis; tarif farmasi; dan tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu," tulis Pasal 2 dilansir Merdeka.com Jumat (30/8).
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian layanan non medis seperti tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga, tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan
Kemudian, tarif penelitian dan pengembangan, tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry), tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis, dan hingga tarif bantuan kesehatan.
Sebagai contoh, kenaikan tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan/depresiasi alat transportasi, jumlah dan jenis sarana transportasi, fasilitas, hingga tenaga kerja. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.
Dikecualikan Bagi Layanan Tertentu
Meski demikian, kenaikan tarif ini dikecualikan bagi pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu. Bahkan, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Adapun, pengguna layanan tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud ialah masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin,korban terdampak keadaan kahar, korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas, pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
Sementara itu, tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap dikenakan paling tinggi 125 persen. Sedangkan, tarif layanan rawat inap kelas III dikenakan paling tinggi 90 persen (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Kemudian, tarif layanan rawat inap kelas VIP dan kelas VVIP dikenakan paling rendah 125 persen dari tarif kelas II.
Dalam beleid tersebutz rumah sakit yang mengalami penyesuaian tarif adalah rumah sakit-rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP H. Adam Malik Medan, dan RSUP lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Contoh Kenaikan Tarif Layanan
Berikut sejumlah contoh tarif layanan medis dalam PMK Nomor 45 Tahun 2024.
1. Pendaftaran untuk Rawat Jalan
- Zona I Rp9.000-Rp50.000 per kunjungan atau pasien.
- Zona II Rp13.000-75.000 per kunjungan atau pasien.
- Zona III Rp11.000-Rp75.000 per kunjungan atau pasien.
2. Pendaftaran untuk Rawat Inap
- Zona I Rp13.000-Rp75.000 per kunjungan atau pasien.
- Zona II Rp15.000-98.000 per kunjungan atau pasien.
- Zona III Rp16.000-Rp109.000 per kunjungan atau pasien.
3. Pendaftaran untuk Gawat Darurat
- Zona I Rp9.000-Rp50.000 per kunjungan atau pasien.
- Zona II Rp13.000-75.000 per kunjungan atau pasien.
- Zona III Rp11.000-Rp73.000 per kunjungan atau pasien.
3. Biaya Akomodasi Medis Rawat Inap untuk Kelas II
- Zona I Rp165.000-Rp660.000 per hari.
- Zona II Rp185.000-743.000 per hari.
- Zona III Rp206.000-Rp825.000 per hari.
4. Layanan ICU
- Zona I Rp287.00-Rp1.148.000 per hari.
- Zona II Rp322.000-1.292.000 per hari.
- Zona III Rp358.000-Rp1.436.000 per hari.