Pemerintah Disarankan Hapus Diskon Rokok Guna Tekan Konsumsi
Saat ini, menjual di bawah 85 persen pun masih tidak melanggar peraturan asalkan dijualnya tidak lebih dari 40 kota atau area yang disurvei oleh kantor Bea Cukai.
Harga Transaksi Pasar (HTP) alias harga jual rokok diusulkan sesuai Harga Jual Eceran (HJE) atau harga sesuai banderol yang tertera pada pita cukai. Kebijakan yang mengizinkan nilai penjualan bisa di bawah harga banderol dinilai bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mengatakan, dari sudut pengendalian rokok, harga merupakan salah satu unsur paling penting. Semakin mahal semakin baik dan jika sebaliknya, semakin murah, semakin sulit proses pengendaliannya.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Apa yang terjadi di pabrik PT Longrich Indonesia di Cirebon timur? Banjir di Cirebon timur ini mengepung pabrik sampai permukiman warga hingga viral di media sosial. Hujan yang turun sejak Selasa (5/3) menimbulkan dampak banjir besar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Akibatnya sebuah pabrik yang beroperasi di sana turut lumpuh, dengan ribuan sepeda motor milik karyawan terendam.
"Entah bagaimana caranya, tapi harga rokok itu harus mahal. Supaya tidak gampang dibeli siapa saja," ungkapnya saat diwawancara di Jakarta. Atas dasar itu, Abdillah merekomendasikan agar HTP rokok bisa dinaikkan minimal menjadi 95 persen dari harga banderol. "Idealnya 100 persen," tegasnya.
Saat ini, merujuk aturan yang ada, HTP boleh setara 85 persen dari harga banderol. "Jadi kalau banderolnya Rp 10.000, boleh menjual Rp 8.500 di pasaran," terusnya. Menjual di bawah 85 persen pun masih tidak melanggar peraturan asalkan dijualnya tidak lebih dari 40 kota atau area yang disurvei oleh kantor Bea Cukai.
Saat ini, praktik diskon ini masih lazim dijumpai. Misalnya, rokok Philip Morris Bold isi 12 batang, yang merupakan produk PT HM Sampoerna Tbk dijual Rp 12.000 per bungkus. Padahal, harga banderolnya adalah Rp 13.440 per bungkus.
Contoh lainnya adalah diskon sigaret kretek mesin MLD. Harga yang tertulis di pita cukai dari produk PT Djarum ini adalah Rp 17.920 per bungkus. Kenyataannya, rokok ini dapat dibeli dengan harga Rp 16.000 per bungkus dengan isi 16 batang.
Sementara itu, GG Move dari PT Gudang Garam Tbk dibanderol Rp 13.450 per bungkus. Di lapangan, rokok jenis sigaret kretek mesin isi 12 batang ini dijual Rp 12.000 per bungkus.
Praktik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156 tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor Per-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Aturan ini bertentangan dengan peraturan yang posisinya lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini memuat ketentuan pelarangan potongan harga produk tembakau atau diskon.
Dalam koridor semangat pengendalian konsumsi rokok, kata Abdillah, kedua aturan yang membolehkan diskon harga itu memang bisa jadi kontraproduktif. Padahal amanat Undang Undang Cukai menegaskan pemberlakuan tarif tambahan kepada produk rokok ditujukan untuk pengendalian konsumsi rokok.
"Tapi dalam praktiknya lebih fokus ke dalam penerimaan negara. Sehingga, lebih ketat kalau harga transaksi pasar di atas HJE," paparnya.
Dengan semangat penerimaan negara saja, HTP lebih rendah dari harga banderol tidak menjadi perhatian pemerintah. “Karena yang penting bagi pemerintah adalah penerimaan negara yang masuk. Mau dijual berapa pun (lebih murahnya) asal tarif cukai dibayar, itu tidak masalah,” terusnya.
Maka, kata Abdillah, untuk mengembalikan semangat pengendalian konsumsi rokok, aturan yang membolehkan diskon rokok itu perlu direvisi. Setidaknya supaya harga tertera pada banderol menjadi berwibawa. ”Kalau ada harga banderol terus kenapa dijual di bawah harga banderol?” herannya. Revisi tersebut bisa dilakukan pemerintah memanfaatkan momen Hari Tanpa Tembakau se-Dunia yang jatuh pada 31 Mei 2019.
(mdk/idr)