Pemerintah disarankan revisi UU Telekomunikasi
"Kalau Undang-undang sendiri masih banyak yang harus diperbaiki kenapa engga UU-nya dulu yang diubah."
Pengamat Ekonomi, Faisal Basri meminta pemerintah Jokowi-JK untuk mengubah atau mereivisi Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebelum melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 dan 53 Tahun 2000. Menurut Faisal, UU No 36 adalah payung hukum dari kedua PP tersebut.
"Kalau Undang-undang sendiri masih banyak yang harus diperbaiki kenapa engga UU-nya dulu yang diubah," kata Faisal di Jakarta, Kamis (1/12).
-
Bagaimana menurut Menkominfo, industri telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih sehat? “Sudah bagus, tiga operator ini sehat. Dan saya minta jangan ada perang harga supaya industrinya sehat, investasinya berkelanjutan, perusahaannya lebih bagus, dan ujungnya, kan, ke pelayanan, ke masyarakat,”
-
Siapa yang mendorong Telkom untuk menerapkan keterbukaan informasi? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Apa yang mau dilakukan Menkominfo untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Bagaimana Telkom menghadapi evolusi dunia telekomunikasi? “TelkomGroup telah market leader di Indonesia, namun kita harus melakukan ekspansi bisnis di kawasan untuk dapat memenangkan market yang lebih besar," katanya.. Untuk itu, mereka menetapkan strategi Five Bold Moves yang sejalan dengan tren global untuk mengantisipasi kondisi market telco Indonesia dimana layanan legacy kian stagnan dan menurun. Fokus strategi tersebut pada digital connectivity, digital platform, digital services.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pendirian PT Metrocom Global Solusi? Untuk menjawab kekhawatirannya, Bobby Sangka lantas mengajak dua rekannya yang memiliki pengalaman serupa untuk diskusi bersama. Dari pertemuan tersebut, mereka memutuskan untuk mendirikan perusahaan sendiri yang bergerak di bidang teknologi informasi.
Dalam pandangan Faisal, apapun alasan dan tujuannya, revisi UU ini harus memberikan dampak yang baik kepada masyarakat. "Apapun yang dituju oleh revisi ini, faktanya indeks ICT kita masih rendah, ada di peringkat 115," kata Faisal.
Di tempat terpisah, eks anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Riant Nugroho mengatakan, jika Menteri Komunikasi dan Informatika tetap ngotot mengesahkan kedua revisi PP tersebut, maka itu adalah bentuk kejahatan publik.
"Jika dipaksa itu namanya bentuk kejahatan publik. Pemerintah tak menghormati hak-hak publik hanya karena ingin melakukan efisiensi. Efisiensi kan menurut pemerintah. Tapi masing-masing ada implikasinya," kata Riant.
Dia berharap, Menkominfo Rudiantara bersikap netral dalam menyingkapi polemik berbagai jaringan yang kini sedang mengemuka. "Beliau harus berdiri netral diantara semua pihak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/ 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP No. 53/ 2000 tentang penggunaan spektrum radio dan orbit satelit membuat komisi I DPR RI terus mengawasi. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses revisi agar sesuai dengan azas dan tak menimbulkan konflik.
"Meskipun revisi PP adalah domain pemerintah, DPR punya tanggung jawab mengawasi agar proses revisi taat azas dan tidak menimbulkan masalah," ujarnya sesuai bertemu dengan Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik di Jakarta belum lama ini.
Dalam pertemuan itu, Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik juga menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang dinilai kurang transparan. Selain tidak transparan, revisi PP tidak sesuai dengan semangat pemerintah mendorong penyediaan jaringan telekomunikasi nasional sesuai UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Kami berpandangan bahwa proses revisi PP tidak sesuai dengan azas-azas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang seharusnya terbuka, transparan dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan. Kenyataannya, revisi PP berjalan tertutup. Padahal sebelumnya kami telah mendatangi dan meminta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia agar proses revisi PP dapat berjalan terbuka," kata Sheila perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik.
Menurutnya proses revisi PP tersebut selain melanggar UU, juga berpotensi merugikan negara. Dia pun menggambarkan bila kebijakan itu diterapkan, maka justru membuat operator telekomunikasi kian malas dan condong mengandalkan operator eksisting dengan risiko jangka panjang yang besar, karena lebih banyak mengandalkan satu jaringan telekomunikasi tanpa back-up, khususnya untuk kawasan pelosok seperti di luar Jawa.
"Kami mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang cacat hukum. Jika pada akhirnya PP hasil revisi tetap dijalankan, kami akan melakukan judicial review," ujarnya.
Baca juga:
Menkominfo ajak pemimpin ASEAN kolaborasi kembangkan ekonomi digital
Satelit Multifungsi dipertimbangkan masuk Proyek Strategis Nasional
Kata Menkominfo soal kehadiran Plug and Play di Indonesia
Menkominfo: Saya minta Apple bangun pusat riset di luar Jawa
Menkominfo: Gak ada urusan, Google harus bayar pajak!