Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Besaran pajak kripto saat ini sudah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut pemerintah.
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati telah mengumpulkan pajak dari transaksi kripto. Data Kemenkeu mencatat, sejauh ini Rp112 miliar yang sudah dikumpulkan dari pajak kripto.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan, besaran pajak kripto saat ini sudah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut pemerintah.
"Saya sampaikan update juga untuk tahun 2024 untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp112 miliar, PPh dan PPN," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4).
Dia merinci, sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar. Sementara itu, PPN atas transaksi kripto sudah terkumpul Rp59 miliar.
"PPh nya ada di angka Rp52 miliar sedsngkan di PPN-nya ada di angka Rp59 miliar khusus untuk atas transaksi kripto," ucapnya.
Kemudian, mengenai besaran pajak yang berlaku berdasarkan aturan tadi, Suryo mengatskan PPN untuk transaksi kripto ditentukan sebesar 0,11 persen bagi setiap transaksi. Sementara, untuk pajak penghasilan ditetapkan 0,1 persen per transaksi.
"Jadi sudah sangat rendah hampir sama dengan transaksi saham di bursa," tegasnya.