Pemerintah Lelang Aset Sitaan dari Kasus Jiwasraya dan BLBI
Sebuah kapal pinisi dengan layar merah dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada laman www.lelang.go.id. Aset dari Jiwasraya yang dirampas negara tersebut dibuka dengan limit harga Rp 7,45 miliar.
Sebuah kapal pinisi dengan layar merah dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada laman www.lelang.go.id. Aset dari Jiwasraya yang dirampas negara tersebut dibuka dengan limit harga Rp 7,45 miliar.
"Kapal pinisi warna merah di KPKNL Makassar ini punya Jiwasraya," kata Direktur Lelang, DJKN, Kementerian Keuangan Joko Prihanto alam Bincang Bareng DJKN, Jakarta, Jumat (18/2).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Apa yang dimaksud dengan pepatah Jawa "Mikul dhuwur mendhem jero"? "Mikul dhuwur mendhem jero" berarti seorang anak yang menjunjung tinggi derajat orang tua, atau anak yang selalu menghormati orang tua. Makna dari pepatah ini adalah bahwa seorang anak harus selalu menghargai jasa orang tua dan berusaha untuk selalu membanggakan mereka.
Selain aset dari Jiwasraya, DJKN juga telah menjual beberapa aset sitaan dari kasus BLBI. Namun aset sitaan tersebut tidak semua dilelang. Beberapa ada yang dihibahkan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
"Ada beberapa aset dari obligor yang kecil ini sudah dilelang dan laku terjual. Memang tidak banyak yang tau karena biasanya media kurang memantau atau orangnya kurang familiar," tutur Joko.
Aset sitaan dari kasus BLBI tersebut pun belum semuanya terjual. Masih ada beberapa yang belum laku, salah satunya karena aset tersebut nilainya besar.
"Kalau yang gede ini belum laku, ada potensi lelang ulang selma 1 kali 15 hari. Kalau lewat waktu lelang belum terjual nanti kita lihat lagi. Kita pantau saja," kata Joko.
Mekanisme Lelang Aset Rampasan
Joko menjelaskan, biasanya harta rampasan dari kasus hukum biasanya baru dilelang setelah pengadilan mengeluarkan putusan. Harta yang telah menjadi milik negara tersebut biasanya didaftarkan oleh kejaksaan atau KPK untuk dijual dengan cara lelang.
"Siapa pun bisa mengajukan permohonan lelang," kata dia.
Namun, ada juga aset sitaan yang dilelang sebelum masa sidang mencapai keputusan inkrah. Biasanya aset tersebut diajukan untuk dilelang karena beberapa hal, seperti barangnya mudah rusak, biaya perawatan yang mahal dan sebagainya.
"Jadi prosesnya bisa saat barang disita dan telah mendapatkan putusan inkrah untuk dirampas dan lelang, atau saat proses sidang masih berlangsung," kata dia.
Joko menambahkan, proses lelang aset negara tersebut tidak akan lama. Bila berbagai persyaratannya sudah lengkap, DJKN akan segera menjualnya melalui situs www.lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
(mdk/azz)