Pemerintah proses pembebasan pajak investor dalam 45 hari
Kalau sekedar proposal keringan pajak (tax allowance) bisa selesai dalam 25 hari.
Pemerintah memercepat proses pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama periode tertentu atau tax holiday. Keputusan pemerintah bakal keluar selambatnya 45 hari setelah investor memenuhi semua persyaratan dan memasukkan proposal tax holiday.
"Ditjen Pajak Kemenkeu bakal bekerja sama memprosesnya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) " kata Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan Bahlil memaparkan tentang investasi dan ekonomi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam acara 'Trinegah Political and Economic Outlook 2024', Jakarta, Rabu (31/1).
-
Kenapa BBNKB II dan pajak progresif dihapus di beberapa provinsi? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
Namun, menurut Bambang, pemerintah cukup membutuhkan waktu 25 hari jika investor hanya mengajukan proposal keringan pajak atau tax allowance.
"Keputusan tax holiday lebih lama karena kami butuh verifikasi lebih tajam," kata Bambang. "Semisal, terkait track record perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya."
Di luar itu, kata Bambang, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.69/2015. Beleid itu terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tak dipungut untuk beberapa alat transportasi beserta suku cadangnya, semisal kapal, kereta api, dan pesawat.
"Namun, kami fokus pada galangan kapal karena sudah ditunggu dalam waktu dan sudah bisa dimanfaatkan," katanya. "Dengan insentif ini, berbagai jenis kapal bisa diproduksi di dalam negeri dengan biaya kompetitif. industri sudah bisa manfaatkan secara penuh."