Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
- Menteri Anas Kaget Jumlah Pelamar PNS Tembus 4 Juta Orang, Padahal Jumlah Formasi Hanya 250.407
- Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
- Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
- Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dirancang untuk memastikan pegawai negeri bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum.
ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik.
Anas menjelaskan dimensi netralitas PNS mengacu pada prinsip ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya.
Ia menilai, ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
"Ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, dan dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar,"
ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, Selasa (6/2).
Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami sudah menandatangani SKB dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” terang Anas.
Menurutnya, prinsip netralitas ASN merupakan salah satu implementasi sistem merit dalam konteks kepegawaian pemerintah.
Hal itu bertujuan untuk memastikan seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.
"Menjaga netralitas merupakan suatu tugas penting bagi berbagai instansi agar dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan adil dan tanpa memihak," pungkasnya.