Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda
Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda
Respons Kemenkeu Soal Usulan Pemprov DKI Mau Pungut Pajak Online Shop
Kementerian Keuangan merespon usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penarikan pajak toko online (online shop) dan ojek online (ojol).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kemenkeu, Sandy Firdaus mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati dalam mempertimbangkan usulan penarikan pajak tersebut.
- Kutai Timur Apresiasi Wajib Pajak yang Rutin Laporkan Pajak Secara Online
- Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
- Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah
- Ganjar Ungkap Strategi UMKM Berkembang dan Bisa Bersaing di Tengah Gempuran Online Shop
Mengingat penarikan pajak tersebut berisiko menimbulkan pajak berganda.
"Nah kalau kita ngomongin usulan DKI ojol olshop, yang memang yang hati-hati ya. Sekali lagi prinsip pajak itu enggak boleh berganda. Itu prinsip utamanya dulu gitu ya," ucao Sandy dalam acara media briefing DJPK, Jakarta, Senin (16/10).
Ia menuturkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dawrah (HKPD) sudah banyak dilakukan pemisahan area abu-abu, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak restoran.
Menurutnya jika Pemprov ingin memberlakukan pajak tersebut, maka harus jelas mana yang menjadi objek pajak daerah dan objek pajak pusat.
"Jadi kalau nanti memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusatnya," terang dia.
Lebih lanjut, Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Misalnya menarik pajak restoran bagi toko makanan yang omzetnya setara dengan restoran. Pajak restoran tersebut nantinya dipungut dan diserahkan ke Pemda.
"Dengan omzet tertentu ya tentunya misalkan, dia juga langsung menarik misalkan pajak restorannya dan itu nanti yang diserahkan ke Pemda gitu misalnya. itu hal yang bisa digali ke pendapatan," kata Sandy.
Intinya, kata Sandy, Pemda harus berhati-hati saat akan mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak.
Jangan sampai kebijakan Pemda menjadi tumpang tindih dengan kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
merdeka.com
"Jadi kalau ngomongin ngambil ojol ya jangan serta-merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang ini masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih. Prinsipnya di situ, enggak boleh pajak itu berganda," Sandy mengakhiri.