Pengenaan Bea Meterai Digital Tunggu Pengesahan Rancangan Undang-Undang
VP Jaringan dan Konsfila PT Pos Indonesia (Persero) Agung S Rahardjo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu disahkannya regulasi yang mengatur soal pengenaan bea meterai digital tersebut sebelum bisa bertindak lebih lanjut.
Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji pengenaan bea pada dokumen digital berupa meterai digital. Kebijakan ini bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman, di mana banyak dokumen yang kini bersifat digital alias tidak menggunakan kertas lagi.
VP Jaringan dan Konsfila PT Pos Indonesia (Persero) Agung S Rahardjo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu disahkannya regulasi yang mengatur soal pengenaan bea meterai digital tersebut sebelum bisa bertindak lebih lanjut.
-
Siapa yang mendorong literasi digital di Indonesia? Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya literasi digital untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dalam menggunakan internet.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Siapa yang menerbitkan Rupiah Digital? Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
-
Mengapa pelaku usaha di Indonesia menganggap transformasi digital penting? Para pelaku bisnis di Indonesia menyadari pentingnya melakukan transformasi digital. Demi memenuhi kebutuhan mereka sebagai pengusaha sekaligus menyajikan solusi bagi masyarakat, pengembangan teknologi dan pengembangan inovasi dinilai sebagai sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi.
-
Aplikasi apa yang digunakan untuk melakukan penguntitan digital? Stalkerware biasanya menyamar sebagai aplikasi anti-pencurian atau kontrol orang tua (parental control) yang sah di ponsel cerdas, tablet, dan komputer.
-
Bagaimana Menkominfo Budi Arie Setiadi melihat peran platform digital dalam menekan sebaran konten hoaks? Namun demikian, Menteri Budi Arie mengapresiasi upaya penyelenggara platform digital yang menerapkan kebijakan komunitas untuk menekan sebaran konten hoaks, termasuk yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
"Sekarang kan belum ada undang-undangnya. Tapi kita sudah persiapkan jika nantinya itu akan berlaku," ujar Agung kepada rekan wartawan di Jakarta, seperti dikutip Kamis (25/7).
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sedang menyiapkan teknologi terkait pembayaran meterai secara digital. Pengenaan bea meterai digital pada dokumen digital ini sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pembuatan aturan meterai digital ini juga telah disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Dalam RUU Bea Meterai ini nantinya akan ada variasi dari meterai digital, termasuk tata cara pembayaran meterai secara digital atau digital payment.
Adapun secara besaran rupiah, nominal bea meterai digital pada dokumen elektronik akan sama dengan dokumen kertas. Ini berarti, bea meterai digital juga akan ikut terkena perubahan bea meterai konvensional, yang kini tengah diusulkan menjadi satu harga dari Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar menjadi Rp10.000 per lembar.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, Pos Indonesia telah menyiapkan strategi bila aturan itu diberlakukan. Namun, dia belum mau berbicara lebih banyak terkait rencana tersebut. "Iya, kita sudah siapkan (strateginya). Tapi kita belum bisa sounding sekarang. Kalau UU-nya siap, kita bakal jalankan itu," ungkap dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Genjot Penggunaan Meterai Asli, Pos Indonesia Gelar Acara Penghargaan
Menkeu Usul Hanya Ada 1 Materai, Harga Rp10.000 & untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta
Cerita Menteri Rudiantara Sulap PT Pos Jadi Tempat Menabung
Kembangkan Bisnis, Pos Indonesia Siap Rambah Industri Digital
Genjot Penggunaan Meterai Asli, Pos Indonesia Gelar Acara Penghargaan
Pulihkan Kinerja Keuangan, PT Pos Indonesia Diminta Transformasi Bisnis
Saran Apindo Cegah Pos Indonesia Bangkrut