Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah
Layanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
Layanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
- Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini
- Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
- Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
- Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Sita Barang Nasabah
Debt collector atau penagih utang menjadi momok masyarakat belakangan ini.
Masyarakat selalu mengeluhkan etika debt collector pinjaman online (Pinjol) mulai dari cara penagihan yang memaki-maki debitur, hingga perampasan barang milik debitur.
Perlu diketahui, dalam surat edaran (SE) POJK Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan etika dalam penagihan terdiri atas penagihan tidak diperkenankan pakai ancaman mengintimidasi dan merendahkan merendahkan sara, suku, agama, ras dan antar golongan serta dilakukan pada jam tertentu.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.
Mereka akan melakukan penagihan jika dirasa debitur utang yang sudah lama tak kunjung dibayarkan dan sudah lewat dari tanggal tempo bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman meminta meminta kepada para penyelenggara pinjaman bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.
Lantas apakah debt collector pinjol boleh menyita barang di rumah debitur?
Sebagaimana diketahui, untuk sebagian besar layanan pinjol legal maupun ilegal hanya menggunakan indentitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto selfie dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Tetapi layanan pinjol sangat memungkin ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
Hal itu juga tertera dalam Pasal 32 Ayat (1) dan (2) huruf l Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang bahwa dokumen elektronik si pemberi pinjaman hanya menggunakan data pribadi.
Sehingga debt collector pinjol tidak bisa menyita barang milik debitur, meskipun debitur tersebut belum membayar utangnya.
Namun apabila saat melakukan peminjaman ada perjanjian terkait objek jaminan debitur, maka debt collector bisa mengambil atau menyita barang debitur yang bersangkutan.
"Perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik," bunyi Pasal 32 ayat 1, dikutip Rabu (5/6).
Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud, wajib paling sedikit memuat, nomor perjanjian, tanggal perjanjian, identitas para pihak, gak dan kewajiban para pihak, jumlah pendanaan, manfaat ekonomi pendanaan.
Kemudian nilai angsuran, jangka waktu, objek jaminan jika ada, biaya terkait, ketentuan mengenai denda jika ada, penggunaan data pribadi, mekanisme penyelesaian sengketa dan mekanisme penyelesaian dan kewajiban.